Jumat 09 Jun 2023 16:19 WIB

Keluarga Korban Kecewa Sidang Putusan Pembacok Pelajar di Bogor Ditunda

Keluarga korban membutuhkan penjelasan mengapa sidang ini ditunda. 

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang di PN Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang di PN Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Orangtua korban pembacokan di Bogor kecewa, lantaran sidang putusan terhadap pelaku utama pembacokan berinisial ASR alias T (17 tahun) ditunda. Namun hingga saat ini, belum ada penjelasan dari Pengadilan Negeri (PN) Bogor mengapa sidang vonis terhadap anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini ditunda.

Pantauan Republika di PN Bogor, ASR memasuki ruang sidang anak sekitar pukul 15.30 WIB dan keluar 20 menit kemudian pukul 15.50 WIB. Sementara sidang putusan dijadwalkan pada Jumat (9/6/2023) pukul 10.00 WIB.

Orangtua ASR datang memasuki ruang sidang tak lama setelah ASR yang mengenakan pakaian tahanan dan peci masuk. Sementara keluarga dari korban menunggu di lorong luar ruang sidang, bersama jajaran kepolisian yang berjaga.

Ayah angkat korban, Jai (51 tahun) mengaku kecewa dengan penundaan sidang putusan ini. Terlebih, dia bersama keluarga kandung dan keluarga angkat korban telah datang sejak pagi hari.

“Saya dan keluarga sangat kecewa karena sidangnya ditunda, kami sudah menunggu dari pagi sampai sore, tetapi tidak ada hasil,” kata Jai kepada awak media di PN Bogor, Jumat (9/6/2023).

Jai mengatakan, dirinya dan keluarga membutuhkan penjelasan mengapa sidang ini ditunda. Dia ingin, kasus anak bungsunya ini segera selesai dan tidak berlarut-larut.

Berdasarkan informasi dihimpun, sidang putusan terhadap ASR akan dilaksanakan pada Senin (12/6/2023). Jai mengaku, akan kembali datang, menunggu keadilan untuk putra kesayangannya itu.

Di samping itu, Jai menilai, tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/6/2023) tidak adil. Dimana ASR dituntut pidana 7 tahun 6 bulan, lebih ringan dibandingkan dakwaan 15 tahun.

“Saya pribadi merasa tidak adil, minimalnya diatas 15 tahun bahkan bila perlu seumur hidup. Saya sebagai orangtua (korban), kalau (pelaku) dihukum segitu, saya tidak puas. Bila perlu dihukum mati sesuai perbuatannya terhadap anak saya,” ucapnya.

Sebelumnya, diberitakan sidang putusan terhadap pelaku utama pembacokan pelajar hingga tewas di Bogor, ASR alias T (17), akan digelar pada Jumat (9/6/2023). Sidang putusan ini akan dilaksanakan secara terbuka di PN Bogor.

Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan, sidang ini bisa dihadiri oleh keluarga dan kerabat anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sidang putusan diperkirakan akan digelar di ruang sidang anak sekitar pukul 10.00 WIB.

“Memang setiap putusan harus terbuka semua. Tidak pernah tertutup, itu memang begitu aturannya,” kata Daniel melalui telepon selulernya, Kamis (8/6/2023) malam.

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement