Selasa 04 Apr 2023 05:34 WIB

Polisi Tetapkan Sopir Bupati Kuningan Sebagai Tersangka

Akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengalami kecelakaan, Senin (3/4/2023) siang. Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga meninggal dunia dan satu korban luka. Bupati (paling kanan, seragam coklat) terlihat membantu evakuasi korban.
Foto: Dok. Tangkapan layar
Mobil dinas yang ditumpangi Bupati Kuningan, Acep Purnama, mengalami kecelakaan, Senin (3/4/2023) siang. Peristiwa itu menyebabkan dua orang warga meninggal dunia dan satu korban luka. Bupati (paling kanan, seragam coklat) terlihat membantu evakuasi korban.

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Kepolisian Resor (Polres) Kuningan, Jawa Barat, menetapkan sopir pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang setelah dilakukan pemeriksaan.

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin (3/4/2023).

Vino mengatakan, sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49 tahun) saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati, dari hasil pemeriksaan dalam kondisi mengantuk. "Sehingga, akibat kelalaiannya dalam mengemudi mengakibatkan dua orang meninggal dunia di tempat dan satu lainnya luka beratm," katanya, Senin (3/4/2023).

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal. Namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal.

"Akan tetapi karena sopir mengantuk, sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya.

Vino memastikan, dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut.

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya.

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement