REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN--Pemkab Kuningan mengambil langkah tegas dalam menangani kasus kematian bayi saat dilahirkan di RSUD Linggajati Kuningan. Melalui tim audit Dinas Kesehatan, telah direkomendasikan untuk melaksanakan investigasi lebih lanjut oleh Majelis Disiplin Profesi di tingkat pusat.
Untuk menjamin transparansi dan objektivitas selama berlangsungnya proses investigasi itu, Pemkab Kuningan pun memutuskan menonaktifkan sementara direktur RSUD Linggajati. “Guna menjaga netralitas dan independensi Majelis Disiplin Profesi serta memberikan ruang penuh kepada tim untuk melakukan investigasi, kami memutuskan untuk menonaktifkan sementara direktur RSUD Linggajati sampai proses investigasi selesai, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, Kamis (17/7/2025).
Dian mengatakan, Pemkab Kuningan sebelumnya telah mengambil langkah-langkah dalam menangani kasus kematian bayi yang terjadi pada 16 Juni 2025 itu. Yakni, RSUD Linggajati telah melakukan Audit Maternal Perinatal Internal (AMP) pada 2 Juli 2025.
Selanjutnya pada 16 Juli 2025, Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan melakukan pembahasan hasil audit kematian perinatal di RSUD Linggajati bersama berbagai elemen yang terkait. Yakni, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) Koordinator Wilayah V, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Kuningan dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cabang Kuningan.
Selain itu, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Kabag Hukum Setda Kabupaten Kuningan, Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Cabang Kuningan, dan Dewan Pengawas RSUD Linggajati.
Menurutnya, Tim tersebut menilai bahwa perlu dilakukan investigasi lebih lanjut atas kematian mendadak pada janin pasien atas nama Irmawati. Untuk itu, Dinas Kesehatan meminta bantuan Majelis Disiplin Profesi sebagai tim independen yang akan melakukan investigasi.
Hasil investigasi itu akan menilai kejadian secara utuh dari sisi medis maupun manajerial. Kejadian itupun menjadi pelajaran berharga bagi RSUD Linggajati dan pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan di semua bidang.
Dian pun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah membuat resah masyarakat. Ia menyatakan komitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di RSUD Linggajati. “Kami merasakan duka cita atas kejadian tersebut dan menyampaikan bela sungkawa serta simpati yang mendalam kepada keluarga pasien. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan Rumah Sakit Umum Daerah akan terus memberikan dukungan moril kepada pihak keluarga pasien,” kata Dian.
Seperti diketahui, kasus kematian bayi saat dilahirkan di RSUD Linggajati Kuningan itupun resmi dilaporkan ke Polres Kuningan, pada Selasa (15/7/2025) sore. Orang tua bayi, Andi - Irmawati dan kuasa hukum mereka dari Tim Hotman Paris 911, melaporkan dugaan kelalaian pihak rumah sakit dibalik kematian bayi mereka.
“Kita membikin laporan polisi untuk menindaklanjuti dugaan kelalaian tenaga medis di salah satu rumah sakit di Kuningan,” ujar kuasa hukum korban dari Tim Hotman Paris 911, Raden Reza Pramadia.
Reza menambahkan, upaya jalur hukum itu juga dilakukan atas arahan dari Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi dan pengacara Hotman Paris. Ia berharap, langkah hukum itu dapat membuat kasus tersebut terang benderang dan kliennya mendapat keadilan.
Kasus itu bermula saat Andi membawa istrinya, Irmawati, ke RSUD Linggajati pada Sabtu (14/6/2025) pukul 23.00 WIB. Saat itu, Irmawati yang sedang hamil mengalami pecah ketuban. Setibanya di UGD RSUD Linggajati, Andi mengaku sudah menjelaskan bahwa kondisi istrinya gawat darurat dan butuh penanganan segera. Namun, istrinya hanya diberi obat pereda nyeri. “Rekomendasi dari bidan sudah kami tunjukkan. Tapi tetap saja tidak langsung ada tindakan. Padahal ketuban istri saya sudah pecah sejak di rumah,” kata Andi.
Andi menyatakan, istrinya baru dilakukan tindakan operasi sesar pada Senin (16/6/2025) sekitar pukul 08.00 WIB atau sekitar 33 jam setelah kedatangan. Saat dilahirkan, bayi telah meninggal dunia.