Ahad 16 Apr 2023 05:11 WIB

OTT Wali Kota Bandung, KPK Sita Uang dan Sepatu LV

Total nilai barang bukti yang disita KPK disebut setara sekitar Rp 924,6 juta.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023), terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penyidik memperlihatkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023), terkait kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari operasi tangkap tangan (OTT) Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Barang bukti yang disita berupa uang dan sepatu.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). Ada sembilan orang yang diamankan dalam operasi tersebut, salah satunya Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Baca Juga

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, diamankan juga sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, ringgit, yen, dan baht.

Selain itu, diamankan sepatu merek Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam, dan cokelat.

Nurul menyebut barang bukti yang diamankan itu total nilainya setara sekitar Rp 924,6 juta.

Setelah melakukan OTT dan pemeriksaan, KPK menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus korupsi ini diduga terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Nurul di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023).

Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal juga ditetapkan sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. “Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” kata Nurul.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement