Ahad 16 Apr 2023 04:44 WIB

Wali Kota Bandung Yana Mulyana Tersangka Korupsi Bersama Lima Orang

Selain wali kota, dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung juga jadi tersangka.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wali Kota Bandung Yana Mulyana memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus dugaan korupsi ini diduga terkait pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk program Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4/2023). Dalam operasi tersebut, KPK dikabarkan mengamankan sembilan orang. Enam di antaranya menjadi tersangka. 

“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023).

Baca juga : Beredar Flyer 'Bimtek Tips dan Trik Cegah OTT KPK' dengan Foto Walkot Bandung

Selain Wali Kota Bandung Yana Mulyana, dua pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung juga menjadi tersangka. Keduanya adalah Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Tiga tersangka lainnya adalah Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, serta CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Terkait dugaan suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas disebut dijerat Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Yana, Dadang, dan Khairur, yang diduga menerima suap, disebut dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga : Setelah Wali Kota Bandung di-OTT KPK, Ini Kata PKS

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement