Selasa 09 May 2023 11:22 WIB

Ridwan Kamil Kutuk Oknum yang Syaratkan Staycation untuk Perpanjangan Kontrak

Staycation merupakan tindakan kriminalitas menggunakan pelecehan seksual.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyayangkan atas viralnya pengakuan seorang karyawati yang harus mau diajak staycation untuk memperpanjang kontrak kerja. Pihaknya sudah menugaskan Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar untuk melakukan investigasi terkait hal itu.

"Soal staycation, kami sudah menugaskan Disnakertrans Jabar," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Selasa (9/5/2023).

Menurut Emil, tindakan tersebut seharusnya tidak boleh terjadi. Karena, tindakan itu kriminalitas karena melakukan pelecehan seksual untuk syarat kenaikan perpanjangan kontrak.

"Itu saya kutuk habis, tidak boleh terjadi. Apakah itu oknum, apakah itu sifatnya sebuah hal baru yang mewabah, itu harus kita hentikan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Disnaker Jabar sudah melakukan penelitian investigasi. Kalau sudah masuk ke kriminal, akan dilaporkan ke kepolisian agar tindakan tersebut tidak boleh terulang lagi. 

"Apalagi indikasinya kan tidak hanya terjadi di satu perusahaan," katanya.

Sebelumnya, tim bentukan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) dikirim ke perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi. Ini dilakukan untuk melakukan investigasi terkait informasi viral adanya atasan atau bos di perusahaan daerah Cikarang yang mensyaratkan karyawannya mau diajak staycation agar bisa memperpanjang kontrak kerja pegawai perempuan/karyawati. 

"Saya sudah mengirimkan tim hari Jumat kemarin, yakni kepala Bidang pengawasan Disnakertrans Jabar, pengawasan UPTD Karawang didampingi oleh kabid dari Bekasi dan beberapa orang dari Kemanakertrans untuk investigasi ke beberapa perusahaan ke daerah terebut untuk memastikan kebenarannya," ujar Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi yang akrab disapa Taufik kepada Republika, Ahad (7/5/2023).

Taufik menjelaskan, hasil investigasinya ternyata informasi tersebut tidak terbukti. Karena, dari hasil penyelidikannya dilihat dari peraturan perusahaan, perjanjian kerjasamanya semuanya sesuai standar operation prosedure (SOP) dan hasil seleksi perekrutan perpanjangan itu dokumennya lengkap. Jadi, tidak terbukti adanya pelanggaran norma," katanya memaparkan.

Taufik memprediksi, adanya kasus di satu perusahaan tersebut kemungkinan karena adanya oknum. "Walaupun ada itu oknum di mana-mana juga ada oknum. Kan di mana-mana oknum selalu ada ya," katanya. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement