Rabu 10 May 2023 10:24 WIB

Ungkap Praktik Staycation Polisi Telah Periksa Pelapor dan Terlapor

Hari ini penyidik meminta keterangan ahli setelah memeriksa empat orang saksi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya, didampingi Kasi Humas AKP Hotma Partogu Sitompul, Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.
Foto: Republika/Ali Yusuf
Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya, didampingi Kasi Humas AKP Hotma Partogu Sitompul, Kasat Reskrim Kompol Gogo Galesung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi telah memeriksa pelapor dan terlapor serta dua orang saksi untuk mengungkap praktik staycation perpanjang kontrak pabrik di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Rencananya hari, Rabu (10/5/2023), penyidik meminta keterangan ahli setelah memeriksa empat orang saksi kemarin.

"Sudah ada empat orang yang diperiksa," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dihubungi Republika, Rabu (10/5/2023).

Baca Juga

Hotma memerinci empat orang yang diperiksa itu terdiri atas pelapor alias korban atas nama AD, terlapor tidak disebutkan namanya dan dua orang saksi. Peran dua saksi yang diperiksa dalam kasus ini adalah pihak melihat, mendengar, dan mengalami langsung suatu tindakan pidana.

"Satu orang korban sebagai perlapor, dua saksi dan terlapor. Saksi tentunya yang melihat, mendengar, dan mengalami langsung," kata Hotma.

Hotma mengatakan, hari ini rencananya penyidikan melakukan pemeriksaan kepada dua orang ahli dari ahli hukum pidana dan bahasa. Ahli ini dihadirkan untuk membuat terang kasus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Rencananya hari ini memanggil ahli pidana dan ahli bahasa," katanya.

Menurut Hotman, sementara ini penyidik merasa cukup untuk melakukan pemeriksaan kepada empat orang saksi yang terdiri dari pelapor, terlapor dan dua orang saksi yang mengetahui perkara ini. "Sementara ini cukup memeriksa empat orang," katanya.

Hotma mengaku, belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan terhadap empat orang yang telah diperiksa penyidik dalam kasus ini. Dia juga belum bisa menyampaikan status terlapor yang diduga pelaku pelecehan seksual terhadap pekerja kontrak di Cikarang. 

"Untuk nama jabatan dan perusahaannya terlapor belum bisa kami sampaikan," katanya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Benediktus Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan, jajarannya sudah menyelidiki kebenaran informasi ada praktik gundik atau susila di sebuah perusahaan di Cikarang. Karyawan perempuan diharuskan tidur dengan atasan demi mendapat perpanjangan kontrak.

"Kasat Reskrim dan tim sudah melakukan penyelidikan," kata Twedi saat dihubungi Republika.co.id.

Twedi meminta, publik bersabar karena belum bisa menyampaikan hasil penyelidikan yang dilakukan timnya. Sehingga, pihaknya belum bisa menyampaikan berapa jumlah orang yang sudah dimintai keterangan untuk mengungkap kebenaran informasi itu. "Maaf masih penyelidikan," katanya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga menyoroti adanya dugaan pekerja kontrak perempuan yang harus staycation atau tidur bersama bos jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di suatu perusahaan di Cikarang, Kabupayen Bekasi, Jawa Barat. Kemenkumham akan menindak tegas jika dugaan itu benar adanya.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra.

Menurut Dhahana, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement