Jumat 03 May 2024 20:36 WIB

Tim Unisba Dampingi Pedagang Bakso dan Sate di Bandung Barat Agar Miliki Sertifikat Halal

Salah satu syarat mengajukan sertifikat halal yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha)

Tim PKM Unisba
Foto: Dok Republika
Tim PKM Unisba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Tim (Pengabdian Kepada Masyarakat) Universitas Islam Bandung (Unisba), membrikan pendampingan pada pedagang bakso dan sate di Bandung Barat. Menurut Ketua Tim PKM yang berasal dari dosen Prodi Manajemen dan Magister Manajemen FEB Unisba dan mahasiswa, Dede R Oktini, tujuan akhir kegiatan ini adalah membantu pelaku usaha khususnya bakso dan sate agar dapat memiliki sertifikat halal.

Sertifikat halal bagi pedagang makanan ini penting, kata Dede, karena pemerintah sudah berkomitmen agar setiap produk yang beredar di pasar harus bersertifikat halal baik usaha berskala mikro, kecil, menengah maupun besar. Hal ini, sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal.

Baca Juga

"Bahkan pada 17 Oktober 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementrian Agama mulai menerapkan peraturan bahwa semua produk makanan yang mengandung unsur hewani harus bersertifikat halal," ujar Dede seraya mengatakan PKM ini mengangkat tema “Pendampingan perbaikan proses produksi, pembuatan NIB dan sertifikat bagi pedagang bakso dan sate dalam mewujudkan kuliner halal di desa wisata Rende, Bandung Barat.

Menurutnya, sertifikat halal tidak mudah begitu saja dalam mendapatkannya. Khususnya, bagi pelaku usaha bakso dan sate. Ada beberapa tahapan di antaranya adalah memastikan terlebih dahulu bagaimana proses pembuatan bahan baku. "Misalnya bakso, harus dipastikan daging yang digunakan itu memenuhi kriteria halal, sebab di lapangan ada indikasi penyembelihan hewan yang tidak memenuhi kriteria halal," katanya.

Kemudian, kata dia, harus dipastikan pula proses pembuatan basonya juga harus memenuhi kriteria halal, hal ini karena di desa Rende pelaku usaha bakso melakukan penggilingan di pasar tradisional yang pemakaiannya bercampur dengan daging lain yang belum tentu terjamin kehalalannya. Kementerian agama menyampaikan bahwa sistem jaminan produk halal menetapkan persyaratan pada setiap tahapan proses produk halal. Yakni, dari bahan, proses, sampai dengan produk akhir. Termasuk, jasa penyembelihan,  penyediaan  bahan,  pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk, serta  penanganannya harus sesuai syariat islam. 

"Selain halal, pelaku usaha juga harus menerapkan thoyyiban, bersih, dan higienis," katanya.

Dede mengatakan bahwa salah satu syarat mengajukan sertifikat halal yaitu NIB (Nomor Induk Berusaha). Saat belum dimiliki oleh para pelaku usaha bakso dan sate. PKM kali ini juga membantu membuatkan NIB, namun mengalami kesulitan yang disebabkan karena kendala teknis pada aplikasi Single Submission. 

Setelah dilakukan PKM, kata dia, tim menilai bahwa pelaku usaha belum dapat mengajukan sertifikat halal karena masih harus memperbaiki proses produksi. Namun, tim melakukan pemantauan dan pendampingan berkelanjutan hingga pelaku usaha memiliki komitmen dan tanggung jawab yang diwujudkan dengan sesegera mungkin mengajukan sertifikat halal baik secara mandiri maupun dengan bantuan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement