Kamis 11 May 2023 14:27 WIB

Tetapkan Tersangka, Polisi Jelaskan Awal Kejadian Kecelakaan Bus di Guci Tegal

Polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka kecelakaan di Guci Tegal.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Irfan Fitrat
Kondisi bus yang mengalami kecelakaan tunggal di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (7/5/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Tois
Kondisi bus yang mengalami kecelakaan tunggal di kawasan objek wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Ahad (7/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Polisi menetapkan sopir dan kernet sebagai tersangka kasus kecelakaan tunggal bus PO Duta Wisata di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sopir berinisial R (56 tahun) dan kernet, AY (45), diduga lalai, sehingga bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan itu meluncur masuk sungai.

Penetapan tersangka ini setelah dilakukan gelar perkara oleh Polres Tegal, Rabu (10/5/2023). Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menjelaskan, berdasarkan hasil gelar perkara yang dipimpin Kepala Polres (Kapolres) Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, sopir dan kernet tersebut diduga melakukan kelalaian atas tanggung jawabnya sebagai awak bus.

Akibatnya, bus yang membawa puluhan penumpang itu mengalami kecelakaan, di mana ada satu korban meninggal dunia dan puluhan lainnya terluka. Tersangka disebut dijerat dengan Pasal 359 KUHP. “Sebagaimana Pasal 359 KUHP, barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling sedikit satu tahun,” kata Iqbal, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika, Kamis (11/5/2023).

Dalam gelar perkara dilaporkan, berdasarkan hasil permintaan keterangan dari Bina Marga Provinsi Jawa Tengah, saat kejadian bus PO Duta Wisata bernomor polisi B 7260 CGA parkir di lokasi yang bukan termasuk ruas jalan, baik itu jalan kabupaten, provinsi, maupun jalan nasional. Lokasi parkir bukan termasuk jalan raya atau jalan umum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli agen pemegang merek (APM) Hino, dilaporkan bus pariwisata tersebut diparkirkan pada medan dengan kemiringan delapan derajat, dengan kondisi rem tangan dalam posisi mengunci dan roda sudah diganjal.

Namun, bus disebut masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring, serta kontur tanah yang gembur (tidak padat). Adanya tambahan beban penumpang yang berada di dalam bus dilaporkan mengakibatkan pengganjal roda amblas dan roda belakang bus dapat berputar secara perlahan.

Lantaran sopir tidak ada di ruang kemudi, sehingga tidak mengetahui jika bus tersebut bergerak perlahan maju ke depan. Hingga akhirnya bus meluncur dan masuk ke sungai.

“Gelar perkara ini untuk mendukung proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan bus Pariwisata PO Duta Wisata, sekaligus juga untuk memudahkan pemeriksaan terhadap barang bukti kecelakaan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iqbal. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement