Kamis 11 May 2023 16:19 WIB

Polres Cianjur Tangkap Tersangka Curanmor, Warga Senang Motor Kembali

Polisi mengamankan 21 unit motor yang diduga terkait kasus curanmor.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap enam tersangka terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 21 unit kendaraan roda dua yang diduga hasil curanmor.

Salah satu korban curanmor, Galih Prayoga (22 tahun), mengaku kehilangan motornya di wilayah Kecamatan Pacet pada Desember 2022. Ia bersyukur motornya bisa kembali, meskipun sudah dimodifikasi. Ia menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polres Cianjur, khususnya Polsek Pacet, yang bisa menemukan motornya.

Baca Juga

Motor itu diserahkan oleh Kepala Polres (Kapolres) AKBP Aszhari Kurniawan, Kamis (11/5/2023). “Motor ini sangat berharga bagi saya dan digunakan untuk kuliah,” ujar Galih.

Kapolres menjelaskan, jajarannya menangkap enam tersangka terkait kasus curanmor. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian. Para tersangka ini disebut dari dua sindikat berbeda, di mana ada yang berperan sebagai pemetik motor, joki, dan ada juga yang menjadi penadah.

“Kasus ini berdasarkan lima laporan polisi dengan kejadian pada bulan Desember 2022 sampai dengan Mei 2023, dengan lima lokasi TKP (tempat kejadian perkara) yang berhasil diungkap,” kata Kapolres, saat konferensi pers di Markas Polres Cianjur, Kamis (11/5/2023).

TKP curanmor itu disebut, antara lain di wilayah Kecamatan Pacet, Bojongpicung, dan Kecamatan Cianjur Kota, Kabupaten Cianjur. Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan barang bukti 21 unit motor berbagai jenis dan merek. Ada sejumlah barang bukti lainnya, antara lain empat buah kunci kontak asli, tujuh buah kunci leter T, dan dua lembar STNK.

Kapolres mengatakan, tersangka curanmor dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan penadah dijerat Pasal 480 ke-2e KUHP. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement