Rabu 17 May 2023 07:26 WIB

Soal Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Ini Komentar Warga di Bandung

Warga ada yang khawatir oknum petugas ‘nakal’ dalam pelaksanaan tilang manual.

Rep: Dea Alvi Soraya/Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penindakan pelanggar ketentuan lalu lintas dengan tilang manual.
Foto:

Polda Jabar mengabarkan tilang manual rencananya mulai diberlakukan kembali pada Juni 2023. Tilang manual disebut akan diberlakukan di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. “Akan diberlakukan 1 Juni di seluruh Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Setelah sempat dihilangkan pada 2022, seiring penerapan sistem tilang elektronik, Polri kembali memberlakukan pola penindakan tilang manual. Hal itu sebagaimana arahan kepala Polri (kapolri) kepada jajaran polda.

“Diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dalam keterangannya, Selasa (16/5/2023).

Polri disebut akan melakukan pengawasan dan pengendalian secara melekat dan berjenjang dalam penerapan penindakan dengan tilang ini.

Polri juga disebut akan memberikan sanksi tegas bagi oknum personel kepolisian yang melakukan penyimpangan dalam melakukan penindakan di lapangan. Sanksinya disebut dapat berupa sanksi disiplin, kode etik, ataupun sanksi pidana. 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement