Selasa 16 May 2023 16:58 WIB

Tilang Manual akan Diterapkan Kembali di Tasikmalaya, Polres Masih Sosialisasi

Polres Tasikmalaya Kota masih tetap menjalankan tilang elektronik.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, akan kembali menerapkan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas. Sebelum menerapkannya, Polres Tasikmalaya Kota menyosialisasikannya terlebih dahulu kepada masyarakat.

Penerapan tilang manual ini merupakan arahan Polri. Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tasikmalaya Kota AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, tilang manual rencananya mulai diterapkan pada 20 Mei 2023.

Baca Juga

“Kami akan melaksanakan sosialisasi sampai 19 Mei,” kata Tejo, saat dihubungi Republika, Selasa (16/5/2023).

Menurut Tejo, tilang manual kembali diterapkan lantaran sistem tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) masih belum bisa dijalankan secara optimal. Pasalnya, ada beberapa wilayah yang belum terjangkau perangkat ETLE.

Namun, Tejo mengatakan, sistem tilang elektronik tetap akan dijalankan. “Prinsipnya kami melaksanakan dua, yaitu tilang elektronik dan manual. Fokusnya tetap elektronik. Tapi, ketika polisi menemukan pelanggaran, akan tetap menindak secara manual tanpa razia,” kata dia.

Menurut Tejo, sebagai arahan Polri, ada 12 kategori pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran penindakan dengan tilang manual. Di antaranya pengguna kendaraan di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel sambil berkendara, melampaui batas kecepatan, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar, melawan arus, dan berkendara di bawah pengaruh minuman keras atau obat-obatan terlarang.

Selain itu, tilang manual juga bisa dikenakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang tidak sesuai spesifikasi, seperti pada bagian spion, knalpot, ataupun lampu.

Kemudian pelanggaran kendaraan bermotor yang digunakan tidak sesuai peruntukan, seperti mobil barang yang digunakan untuk mengangkut orang. Kendaraan yang bebannya melebihi kapasitas, serta kendaraan tanpa pelat nomor atau pelat palsu juga bisa ditindak dengan tilang manual.

“Tilang manual ini kami lakukan untuk menghindari kecelakaan dan meminimalkan pelanggaran di jalan raya, supaya masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas,” ujar Tejo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement