Rabu 17 May 2023 18:31 WIB

Gerombolan Bermotor Membabi Buta Aniaya Remaja di Bandung, Lima Orang Ditangkap

Polisi mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono (tengah) menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan gerombolan bermotor saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono (tengah) menjelaskan kasus penganiayaan yang dilakukan gerombolan bermotor saat konferensi pers di Markas Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Polisi menangkap lima orang dari gerombolan bermotor yang melakukan penganiayaan terhadap sejumlah remaja di wilayah Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Lima tersangka yang ditangkap berinisial FA, MR, F, RA, dan KA.

Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono menjelaskan, tindak penganiayaan itu terjadi di kawasan Jalan Cibeunying Kolot, Sadang Serang, Kecamatan Coblong, pada Ahad (9/4/2023). Saat itu, kata dia, empat remaja yang menjadi korban tengah menongkrong di depan rumah.

Tiba-tiba, menurut Kapolrestabes, datang sekelompok orang yang memakai sebo (penutup muka dan kepala) dan kemudian melakukan penganiayaan.

“Tanpa berbicara apa pun, langsung membabi buta menghampiri korban, membacok, dan menembakkan senjata gotri (airgun), kemudian memukul korban dengan kayu, sehingga (para korban) luka-luka,” kata Kapolrestabes di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (17/5/2023).

Akibat penganiayaan itu, Kapolrestabes mengatakan, para korban terluka. Lukanya bervariasi. “Beberapa luka sobek di punggung, mendapat luka di bagian kepala, dan ada yang putus jari telunjuk,” katanya.

Selepas kejadian itu, Kapolrestabes mengatakan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengejar para pelaku penganiayaan. Polisi bisa menangkap lima orang. Menurut dia, polisi masih mencari orang yang diduga terlibat tindak penganiayaan itu.

Selain mengamankan lima tersangka, jajaran Polrestabes Bandung juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk melakukan penganiayaan, antara lain pisau dan balok kayu. Menurut Kapolrestabes, diamankan juga senjata gotri atau airgun jenis glock milik tersangka RA.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement