Jumat 19 May 2023 01:39 WIB

Pemkab Purwakarta Gratiskan Pelayanan USG Bagi Ibu Hamil

USG gratis ini bagi ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.

Seorang dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil di puskesmas (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat menggratiskan pelayanan ultrasonografi (USG) pada ibu hamil. Layanan USG gratis berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.
Foto: Antara/Fauzan
Seorang dokter melakukan pemeriksaan ultrasonografi (USG) kepada ibu hamil di puskesmas (ilustrasi). Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat menggratiskan pelayanan ultrasonografi (USG) pada ibu hamil. Layanan USG gratis berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemerintah Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat menggratiskan pelayanan ultrasonografi (USG) pada ibu hamil. Layanan USG gratis berlaku di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah bagi masyarakat yang tidak memiliki jaminan kesehatan atau BPJS.

"Layanan USG gratis bagi ibu hamil ini diterapkan sesuai dengan Surat Edaran bupati nomor: Ks.01.04.06/890 Tahun 2023," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis (18/5/2023).

Baca Juga

Disebutkan kalau surat edaran tersebut sudah dikeluarkan sejak awal Mei 2023. Anne mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan atas dasar Permenkes Nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil, persalinan, dan masa sesudah melahirkan, pelayanan kontrasepsi, dan pelayanan kesehatan seksual.

"Pada pasal 13 tentang pelayanan kesehatan masa hamil, diisyaratkan bahwa perlu dilakukan pemeriksaan USG oleh dokter atau dokter spesialis kebidanan dan kandungan yang memiliki kompetensi dan kewenangan paling sedikit dua kali selama kehamilan," kata Anne.

 

Ia menyampaikan, layanan USG bagi ibu hamil ini hanya gratis di puskesmas, berlaku pada saat pemeriksaan kehamilan trimester pertama dan trimester ketiga.

Menurut dia, kebijakan menggratiskan USG bagi ibu hamil itu diterapkan sebagai wujud komitmen Pemkab Purwakarta dalam peningkatan kualitas pelayanan kesehatan ibu hamil.

Selain itu, juga sebagai upaya percepatan penurunan angka kematian ibu dan bayi serta penurunan prevalensi balita stunting.

USG kehamilan merupakan sebuah prosedur pencitraan dengan menggunakan teknologi gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk memproduksi gambar dalam tubuh saat kehamilan, dengan menggunakan alat sensor (probe) dan ditampilkan melalui monitor.

USG aman dilakukan karena tidak memancarkan radiasi. Pelayanan tersebut dilakukan untuk memastikan kehamilan, memeriksa denyut jantung janin, kondisi perkembangan janin, perkiraan usia kehamilan dan waktu persalinan, perkiraan jenis kelamin, jumlah air ketuban, dan aliran darah pada janin.

USG kehamilan juga dapat melihat kelainan yang mungkin terjadi pada rahim, indung telur, serviks, dan plasenta, serta untuk mendiagnosis jika terdapat kehamilan etopik, hamil kembar, kelainan bawaan pada janin tumor, atau keguguran.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement