Jumat 26 May 2023 08:13 WIB

Ayah Putri Balqis: Anak Saya Alami KDRT Selama Belasan Tahun

Kejadian pada 26 Februari lalu, satu dari sekian banyak kekerasan yang dialami PB.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ramai dibahas di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Foto: Republika.co.id/Alkhaledi Kurnialam
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meninjau langsung penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sedang ramai dibahas di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Orang tua dari Putri Balqis, seorang istri yang diduga menjadi korban KDRT suaminya di Kota Depok, mengatakan, anaknya telah mengalami kekerasan selama belasan tahun. Kejadian pada 26 Februari lalu disebut merupakan satu dari sekian banyak kekerasan yang dialami anaknya.

"Kalau ini (kekerasan) ya kira-kira 14 tahun ya. Betul dari awal sudah mengalami itu yang dari awal yang saya tidak tahu. Karena ya udah, karena mungkin anak saya masih mikirin anaknya (pada awal-awal kekerasan)," kata Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar, Kamis (26/5/2023).

Baca Juga

Menurut dia, karena kekerasan telah dirasakan Putri selama belasan tahun, pihaknya akan meneruskan gugatan kepada suami anaknya, Bani. Pihak keluarga Putri akan melanjutkan gugatan KDRT dan perceraian.

Noviansyah menyebut, anaknya saat ini sedang berada di rumah adiknya di Bekasi. Kondisinya telah lebih baik setelah sebelumnya sakit selama proses penahanan di Polres Metro Depok.

"Alhamdulillah sampai di rumah, sudah bertemu anak-anak, ya ada semangatlah. Karena Putri kan sakit asam lambung karena terpisah dari anak. Alhamdulillah sekarang sedang menjalani sidang kedua Pengadilan Agama di Bekasi, kasus perceraian,"ujarnya.

Kasus KDRT di Depok ini menjadi sorotan lantaran Putri Balqis yang diduga menjadi korban kekerasan justru dijadikan tersangka dan ditahan. Sementara suaminya, Bani, tidak ditahan dengan alasan mengalami luka yang dilakukan oleh istri. 

Pasangan suami istri tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, karena suami turut melaporkan istrinya dengan tuduhan KDRT. Namun, Polres Metro Depok telah menangguhkan kasus ini hingga waktu yang belum ditentukan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement