Jumat 26 May 2023 06:18 WIB

Ini Pertimbangan Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus KDRT Pasutri di Depok 

Penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan. 

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami dan dilakukan oleh psangan suami istri (pasutri) berinisial PB dan suaminya berinisial BW di Depok, Jawa Barat. Sehingga, kasus yang sempat viral di media sosial ini akan ditangani penyidik dari Subdit Perempuan dan Anak-anak (Renakta) Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"(Kasus KDRT) Ini sudah menjadi perhatian publik, melihat juga pada aspek konteks kapabilitas, kelengkapan piranti, baik itu secara struktural kemampuan personel maka sedianya kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Kriminal Umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wahyu Andiko kepada awak media, Kamis (25/5).

Baca Juga

Selain itu, kata Trunoyudo, di Polda Metro Jaya juga ada satuan subnya itu adalah Subdit Renakta karena ini adalah lex specialis dari subjek undang-undang KDRT. Namun demikian, penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani awal perkara ini tetap dilibatkan. Dalam kasus keduanya, baik PB maupun BB telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran keduanya saling melapor atas dugaan KDRT.

"Tetap akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok. Sebab, sejak awal yang menangani adalah semua dari awal Polres Metro Depok," ungkap Trunoyudo.

Dalam kesempatan itu, Trunoyudo menyampaikan, bahwa pihaknya menangguhkan sementara penanganan kasus dugaan KDRT tersebut.  Penangguhan itu dilakukan untuk memberikan waktu kepada kedua belah pihak hingga kondisinya sudah membaik, baik fisik maupun psikisnya. 

Hanya saja, tidak serta merta menghentikan kasus KDRT tersebut. Penyidik tetap bekerja mengusut kasus KDRT itu sesuai prosedur.  

"Hold itu bukan berarti berhenti bekerja, tetap bekerja memproporsionalkan secara prosedur kasus ini untuk memenuhi rasa keadilan kedua belah pihak," kata Trunoyudo. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement