REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, membantu upaya pengawasan peredaran rokok ilegal. Satpol PP Kabupaten Sukabumi mewaspadai modus oknum produsen dalam peredaran rokok ilegal ini.
“Maraknya penjualan rokok ilegal ini tentunya dapat merugikan negara, di mana rokok tersebut tidak membayarkan cukai kepada negara,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sukabumi Dody Rukman Meidianto, Sabtu (27/5/2023).
Dody mengatakan, sebagaimana ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ada larangan penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya.
Menurut dia, pihaknya pun mewaspadai oknum produsen atau perusahaan yang nakal. “Bahkan, untuk mengelabui, biasanya oknum produsen maupun perusahaan melekatkan pita cukai palsu pada bungkus rokok,” kata dia.
Dody mengatakan, Satpol PP bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Pada 2022, kata dia, Satpol PP Kabupaten Sukabumi ikut dalam operasi bersama di 17 titik yang tersebar di lima kecamatan dan menemukan 30 merek rokok ilegal, dengan isi total 51.856 batang.
“Tentunya kegiatan ini akan kami lakukan untuk menekan dan mencegah peredaran berbagai jenis rokok ilegal,” kata Dody.
Menurut Dody, pihaknya juga akan membantu menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan jual beli rokok ilegal. Pasanya, dengan menjual atau membeli rokok ilegal, kata dia, dapat merugikan negara.