Senin 29 May 2023 09:06 WIB

DPRD Minta Pemkot Bogor Seriusi Penataan PKL

Pemkot Bogor diminta membenahi pola penataan pedagang kaki lima (PKL).

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Komisi II DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, meminta pemerintah kota (pemkot) menyeriusi penataan pedagang kaki lima (PKL). DPRD menekankan koordinasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Bogor, serta pola penataan PKL.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan, mengatakan, selama ini perangkat daerah yang terkait penanganan PKL masih minim koordinasi. “Komisi II meminta agar SKPD (perangkat daerah) mengubah cara pandang terhadap PKL,” kata dia, Ahad (28/5/2023).

Menurut Anita, perubahan cara pandang dan pola penataan itu merespons juga aspirasi yang disampaikan Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia menekankan pentingnya komunikasi yang dibangun antara tim pemerintah dengan pihak PKL, juga dengan DPRD Kota Bogor.

Anita mengatakan, DPRD juga meminta Pemkot Bogor melakukan sensus atau mendata PKL secara keseluruhan. “Hal ini nantinya akan menjadi landasan dalam mengambil kebijakan, agar kita bisa memprioritaskan para pedagang yang merupakan asli warga Kota Bogor. Sebab, data sementara menunjukkan hanya 34 persen saja warga Kota Bogor yang menjadi PKL,” kata Anita.

Menurut Anita, Komisi II DPRD juga menyampaikan agar Pemkot Bogor memprioritaskan anggaran untuk penataan, dengan harapan tercapai pelaksanaan penertiban, yang sesuai dengan asas kemanusiaan yang berlandaskan peraturan. “Ini agar memenuhi harapan semua pihak, yang tentunya tidak melanggar hukum, sehingga semua akan merasa aman dan nyaman berkelanjutan,” ujarnya.

Sebelum melakukan penertiban atau penataan PKL, Anita mengatakan, Pemkot Bogor diminta terlebih dahulu menyiapkan lokasi yang tepat, yang menguntungkan bagi semua pihak. Menurut dia, pemkot juga diminta menyiapkan pendamping dalam upaya penataan PKL agar dipastikan berjalan sesuai aturan.

“Terakhir dan yang terpenting, dibutuhkan komitmen yang tegas dan konsisten dari pemerintah untuk melakukan penataan PKL agar tidak timbul lagi masalah-masalah baru,” kata Anita.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Jatirin, menyoroti soal pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro. Menurut Jatirin, PKL yang ada di Kota Bogor bisa dikategorikan usaha mikro jika melihat pada keuntungan yang didapatkan.

Jatirin meminta Pemkot Bogor untuk menerbitkan peraturan wali kota (perwal) yang menjadi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penerapan perda tersebut.

“Karena kalau kita lihat ini jauh api dari panggang terkait pelaksanaan perda. Maka perlu adanya perwal yang menjadi petunjuk teknis bagi dinas dalam pelaksanaan perda di lapangan nantinya, agar penataan sesuai dengan keinginan pemkot dan harapan PKL,” kata Jatirin.

Berdasarkan data yang disampaikan jajaran Pemkot Bogor dalam rapat, Jatirin mengatakan, dari sekitar 51 titik lokasi PKL di Kota Bogor, penataan baru dilakukan di 14 titik. Ia meminta pemkot menyiapkan skenario yang tepat dalam menata PKL ke depannya. 

“Kami menekankan, setiap akan melakukan penataan kawasan, hendaknya dilakukan dialog dengan para pelaku usaha mikro atau PKL. Komisi II meminta Pemkot Bogor melakukan penataan PKL dengan membuka selter atau zona PKL dengan melakukan pendampingan terhadap mereka,” ujar Jatirin.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement