Selasa 30 May 2023 12:56 WIB

KH Athian Ali: Aparat Harus Segera Tindak Al Zaytun

Kemenag untuk lebih fokus menyelesaikan permasalahan dan berkoordinasi dengan MUI.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
KH Athian Ali
Foto: Republika/Edi Yusuf
KH Athian Ali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Aparat penegak hukum didesak untuk segera menindak Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga mengajarkan ajaran sesat. Keberadaan pesantren itu lahir dan ada dari kepentingan politik pada zaman Orde Baru.

"Nggak ada alasan aparat membiarkan. Kalau 21 tahun lalu sejauh kita ketahui itu (ada) kepentingan politik pada masa Orde Baru masa mau terus dibiarkan?" ujar Ketua Forum Ulama Umat Indonesia (FUUI) KH Athian Ali melalui sambungan telepon, Selasa (30/5/2023).

Dia menyoroti beberapa praktik ibadah di Al Zaytun yang viral beberapa waktu lalu seperti sholat bercampur antara laki-laki dan perempuan. Selain itu, peristiwa dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Pondok Pesantren Al Zaytun yang terjadi beberapa tahun ke belakang.

"Apakah nggak cukup (bukti-bukti) segera diambil tindakan oleh aparat dan pemerintah?" kata dia.

KH Athian Ali melihat, tidak terdapat alasan lagi pemerintah dan aparat membiarkan Pesantren Al Zaytun. Apalagi, diduga banyak orang yang telah menjadi korban tersebut.

"Intinya, kita melihat pemerintah dan aparat, nggak ada alasan lagi membiarkan Al Zaytun dengan ajaran itu," ujar dia.

Dia pun berharap, Kementerian Agama (Kemenag) untuk lebih fokus menyelesaikan permasalahan tersebut dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia. "Berharap Kemenag, masa Kemenag berbeda dengan MUI," ujar dia.

Terpisah, saat dikonfirmasi terkait laporan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Pesantren Al Zaytun, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku belum menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di Al Zaytun dalam kurun waktu dekat ini. Namun, hanya ada laporan terdahulu.

"Belum ada laporan baru kecuali laporan yang lama," kata dia.

Dia mengaku, laporan lama tersebut telah dihentikan karena kurang bukti. "Saya lupa data tahunnya, tapi kasus tersebut dihentikan karena kurang bukti," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement