Kamis 19 Dec 2024 15:03 WIB

Disapa Wartawan Saat Penuhi Wajib Lapor, Ini Jawaban Panji Gumilang

Panji Gumilang terlihat dikawal oleh sejumlah orang

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat tiba di Kejari Indramayu untuk melakukan wajib lapor dalam kasus dugaan TPPU, Kamis (19/12/2024).
Foto: Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, saat tiba di Kejari Indramayu untuk melakukan wajib lapor dalam kasus dugaan TPPU, Kamis (19/12/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--Pimpinan Ma’had Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, telah ditetapkan sebagai tahanan kota dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terhitung 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Penahanan itu dilakukan setelah Kejari Indramayu menerima berkas tahap II Panji Gumilang dari Dittipideksus Bareskrim Polri, dalam kasus dugaan TPPU. Kini, setelah sepuluh hari menjalani tahanan kota, Panji pun melaksanakan wajib lapor ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Kamis (19/12/2024).

Baca Juga

Berdasarkan pantauan Republika, Panji Gumilang tiba di Kantor Kejari Indramayu sekitar pukul 09.45 WIB. Dia datang dengan menggunakan mobil Toyota Land Cruiser berwarna hitam.

Saat tiba di Kejari Indramayu, Panji yang mengenakan kemeja batik lengan panjang, peci hitam khasnya dan kaca mata hitam, terlihat dikawal oleh sejumlah orang. Para awak media yang telah menunggunya kemudian menyapa dengan menanyakan kabarnya. ‘’Apa kabar Syekh?,’’ ucap awak media.

Panji pun menjawab dengan singkat. ‘’Alhamdulillah,’’ kata Panji.

Panji kemudian masuk ke dalam Kantor Kejari Indramayu.

Penasehat hukum Panji Gumilang, Kobul Nugraha menjelaskan, kedatangan Panji untuk wajib lapor itu menunjukkan kliennya merupakan orang yang taat hukum. ‘’Hari ini beliau hanya wajib lapor saja, untuk yang TPPU. Ini wajib lapor baru sekarang (yang pertama). Beliau ini berarti taat hukum, kooperatif,’’ kata Kobul.

Usai melakukan wajib lapor, Panji bersama rombongannya langsung meninggalkan Kantor Kejari Indramayu.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Indramayu, Arie Prasetyo, mengatakan, Panji menjadi tahanan kota mengingat kondisinya yang kini sudah berusia 78 tahun. Selain itu, yang bersangkutan juga dinilai bersikap koperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, di antaranya berupa tiga unit kendaraan roda empat, tanah dan dokumen. Arie menyebutkan, jumlah objek tanah yang diamankan dalam kasus TPPU yang menjerat Panji Gumilang itu jumlahnya lebih dari satu. Begitu pula dengan dokumen. ‘’Lebih dari satu, banyak. Dan dokumen juga banyak,’’ katanya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement