Rabu 31 May 2023 21:03 WIB

Hari tanpa Tembakau Sedunia, Massa Aksi Soroti Perda KTR di Indramayu

Massa aksi menilai penegakan Perda KTR di Indramayu tak tegas.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia di depan Gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia di depan Gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat, Rabu (31/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU — Memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Rabu (31/5/2023), mahasiswa dari sejumlah kampus dan para aktivis menggelar aksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Dalam aksi itu, salah satu yang disorot soal penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Massa aksi itu datang ke depan Gedung DPRD Indramayu dengan membawa berbagai spanduk dan poster. Isinya seputar edukasi bahaya rokok dan ajakan untuk berhenti merokok.

Baca Juga

Para mahasiswa juga sempat menggelar aksi teatrikal yang mengangkat isu keluarga di bawah garis kemiskinan imbas ketergantungan terhadap rokok.

Aksi unjuk rasa itu pun mengkritik penegakan Perda Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). “Seperti yang kita lihat, penerapan Perda KTR di Indramayu masih kurang tegas,” kata koordinator aksi, Ario.

Dalam perda, ditetapkan sejumlah lokasi KTR di Indramayu, di antaranya tempat ibadah, perkantoran pemerintah daerah, tempat kerja, sarana pendidikan, tempat bermain anak-anak, fasilitas pelayanan kesehatan, dan angkutan umum.

Menurut Ario, selama regulasi itu berlaku masih banyak perokok yang merokok di lokasi yang dilarang dalam Perda KTR. “Kami berharap melalui aksi ini semua elemen mendukung realisasi penerapan Perda KTR,” kata Ario.

Ketua Indramayu Sehat Tanpa Asap Rokok (ISTAR), Soimalia Mahar, mengatakan, aksi pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini ditujukan untuk mengingatkan kembali semua elemen masyarakat untuk mematuhi Perda KTR.

Menurut dia, masih ada saja masyarakat yang melanggar ketentuan perda. Bahkan, kata dia, para pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

“(Perda KTR) bukan melarang orang merokok, tapi membatasi lokasi merokok di tempat-tempat tertentu saja, tidak boleh merokok sembarangan,” kata Soimalia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement