Kamis 01 Jun 2023 07:18 WIB

Soal Kriteria Calon Penjabat Gubernur Jabar, Ini Kata Anggota DPRD

DPRD Jabar dapat mengusulkan calon-calon penjabat (pj) gubernur.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Bedi Budiman.
Foto:

Ditambah lagi pj gubernur, sebagai bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), mesti ikut menjaga situasi kondusif momen pemilihan umum (pemilu) 2024. “Pj ini kan hadapi pemilu. Biasanya politik di Jakarta bisa imbas ke Jabar. Jadi, pj (gubernur), sebagai Forkopimda, harus bisa cepat adaptasi,” kata Bedi.

Karenanya, Bedi mengatakan, siapa pun sosok yang nantinya dipilih untuk pj gubernur, baik itu pejabat di tingkat provinsi ataupun pusat, mesti benar-benar memahami Jabar. 

“Saya kira siapa pun yang penting paham Jabar karena pj bisa selesai lama. Pilkada November (2024), ditambah sampai pengumuman dan pelantikan (gubernur definitif), jadi panjang. Sosoknya harus paham pemerintahan, kompleksitas, kerawanan,” kata Bedi.

Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jabar Ida Wahida Hidayati sebelumnya menjelaskan, DPRD melalui ketua dewan dapat mengusulkan tiga calon pj gubernur yang dinilai memenuhi persyaratan kepada Mendagri.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota.

Mengacu ketentuan, Ida mengatakan, Mendagri pun mengusulkan tiga nama calon pj gubernur. “Nanti digabung, kemudian diuji rekam jejaknya seperti apa,” ujar Ida.

Dari hasil pembahasan itu Mendagri menyampaikan tiga nama usulan calon pj gubernur sebagai bahan pertimbangan presiden, untuk kemudian dipilih dan ditetapkan pj gubernur. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement