Rabu 07 Jun 2023 06:33 WIB

Pembacok Pelajar di Bogor Dituntut 7,5 Tahun Penjara, Orang Tua Pelaku Minta Dikurangi

Tuntutan itu lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, pada sidang perdana.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bogor, Selasa (6/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- ASR alias T (17 tahun), pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor bernama Arya Saputra (16), dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Orang tua pelaku yang hadir di persidangan berharap masa hukuman anaknya ketika vonis nanti bisa berkurang.

“Mudah-mudahan dari pihak korban bisa meringankan hukumannya si A (pelaku). Mudah- mudahan bisa,” kata ibu pelaku usai sidang tuntutan di PN Bogor, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, ayah pelaku mengaku, menerima apapun putusan hakim nantinya. Baik vonis yang akan dijatuhkan lebih berat, maupun lebih ringan.

“Saya pribadi menerima mau bagaimana juga. (Kalau hukuman lebih berat) nggak apa-apa, mengikuti saja,” katanya.

Sebelumnya, diberitakan ASR dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh JPU. Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.

Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Riyanto, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun enam bulan, serta pelatihan kerja selama satu tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor. ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa (6/6/2023) sore.

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement