Rabu 07 Jun 2023 17:11 WIB

 Lagi, Sebuah Rumah di Tasikmalaya Kedapatan Jadi Gudang Miras

Penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan razia bersama ormas.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Petugas menemukan sejumlah miras di sebuah rumah warga, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/6/2023).
Foto: Dok. Republika
Petugas menemukan sejumlah miras di sebuah rumah warga, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, Selasa (6/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah di Jalan Raya Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, pada Selasa (6/6/2023). Rumah itu diketahui dijadikan gudang penyimpanan minuman keras (miras).

Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tasikmalaya Sandi A Sugih mengatakan, penggerebekan itu dilakukan setelah pihaknya melakukan razia bersama organisasi masyarakat (ormas) pada Selasa. Kegiatan itu menyasar ke salah satu rumah yang diduga di jadikan sebagai tempat penyimpanan miras serta sejumlah warung yang disinyalir melakukan peredaran miras.

"Dari rumah di Jalan Raya Cimuncang itu, berhasil diamankan barang bukti miras sebanyak 154 botol berbagai merek, yang terdiri dari anggur merah 56 botol, kawa-kawa 41 botol, arak 48 Botol dan sembilan botol kosong," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Selain menggerebek rumah itu, petugas juga merazia sebuah warung di Jalan Sukamajukidul, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, tepatnya di belakang Terminal indihiang. Pasalnya, warung itu diduga dijadikan tempay menjual miras.

Namun, setelah diperiksa, petugas tidak mendapati adanya barang bukti miras di warung itu. Alhasil, petugas hanya memberikan imbauan agar pemilik warung menjaga ketertiban umum dan tidak menjual miras jenis apapun. 

Sandi menambahkan, petugas juga sempat mendatangi sebuah toko jamu di Jalan Mangkubumi-Indihiang, yang disinyalir menjadi tempat penjualan miras. Namun, petugas mendapati toko tersebut dalam keadaan tutup. 

Usai melakukan operasi ke sejumlah tempat, petugas akhirnya kembali ke markas. "Selanjutnya seluruh barang bukti disita serta diamankan ke Satpol PP Kota Tasikmalaya," kata dia.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah kontrakan yang terletak di Gang H Mulyana, Kampung Sindangjaya, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Senin (5/6/2023) sore. Rumah kontrakan itu diketahui dijadikan tempat meracik minuman keras (miras).

Kepala Satuan Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Sunarto mengatakan, penggerebekan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, benar ditemukan miras di rumah kontrakan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement