REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerag (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, keputusan itu sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
"Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (8/6/2023).
Dia memaparkan, setelah tahapan persiapan sudah selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel dan mengambil alih pengelolaan kebun binatang. Seperti diketahui, Pemkot Bandung telah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung. Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.
"Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya," ujar Agus.
Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar. Yayasan Margasatwa Tamansari juga diketahui telah membayar uang sewa lahan sejak 1970 hingga 2007. Namun sejak 2008 hingga 2013, mereka tak lagi membayar uang sewa.
Lalu pada 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa, akan tetapi izin tersebut belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang. Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi hingga tahun 2023, di mana jumlahnya kini telah mencapai sekitar Rp 17,1 miliar.
Lebih lanjut, Agus menyebut langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI. \"Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bandung memang telah melayangkan surat peringatan ketiga terkait tagihan sewa lahan Kebun Binatang Bandung yang diklaim menunggak hingga Rp 13,5 miliar sejak 2008 silam. Pasca surat peringatan ketiga (SP3), yang dilayangkan pada Juli 2022 lalu, Humas Kebun Binatang Bandung, Sulhan Syafi’i mengakui belum mau menanggapi surat tersebut dan masih menunggu putusan pengadilan.
"Kita sudah menerima info tersebut, mengenai rencana penutupan oleh Satpol PP. Tunggu keputusan hukum dulu, karena masih berjalan di pengadilan," ujar Aan saat dihubungi, Senin (8/8/2022).
Menanggapi hal ini Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi, mengungkapkan belum mendapatkan surat perintah dari Pemerintah Kota Bandung terkait penindakan penyegelan Kebun Binatang. Dia menambahkan, BKAD nantinya akan merekomendasikan teknis untuk melakukan tindakan selanjutnya, yaitu pengamanan aset Pemkot. Jika surat sudah diberikan pun, tutur Rasdian, Satpol PP tidak akan segera menyegel secara sepihak.
“Kita tinggal menunggu saja. Kan sudah dilayangkan teguran peringatan satu, dua, lalu ketiga. Saya belum terima terkait pelimpahan dari BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) kepada satpol PP untuk melaksanakan tindakan berikutnya,” ujarnya, Selasa (9/8).
“Kita ada rapat dulu, nanti kita undang dari pihak aset, dari koordinator pengawas PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil), Reskrim, kemudian dari kejaksaan dan bagan hukum,” imbuhnya.
Rapat tersebut digelar untuk menyepakati tindakan yang tepat untuk menghadapi polemik ini. Pihaknya, papar Rasdian, hanya berfokus pada pengamanan aset saja. Gugatan yang masih berjalan dari pihak Kebun Binatang dan akan menjadi faktor penentu krusial dalam audiensi berikutnya bersama pihak pemkot.
“Kita minta saran dan masukannya (dalam audiensi), kondisi dan situasi seperti ini, adanya gugatan (berlangsung) dan lain sebagainya. Sementara disesuaikan dengan SOP Satpol PP. Kita lihat nanti, apakah Pemerintah Kota dan Satpol PP akan langsung melaksanakan pengamanan aset berupa penghentian kegiatan sementara atau penyegelan,” terang Rasdian.