Ahad 11 Jun 2023 23:34 WIB

Polres Karawang Usut Dugaan TPPO Warga yang Diberangkatkan ke Arab Saudi

Tersangka diduga mengubah data korban untuk diberangkatkan ke Arab Saudi.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Aksi yang menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Foto: Republika/Prayogi
(ILUSTRASI) Aksi yang menyoroti tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG — Polres Karawang, Jawa Barat, tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus itu terkait pemberangkatan seorang warga Karawang ke Arab Saudi.

Polisi sudah menangkap satu tersangka berinisial MH (41 tahun), warga Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang. “Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditetapkan tersangka pada Rabu (7/6/2023). Sekarang pelaku ditahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Arief Bustomi, saat rilis pengungkapan kasus di Markas Polres Karawang, Sabtu (10/6/2023).

Baca Juga

Menurut Arief, tersangka diduga memalsukan tahun kelahiran seorang perempuan berinisial DW untuk diberangkatkan ke Arab Saudi. Korban yang merupakan warga Kecamatan Tirtajaya, Karawang, masih di bawah umur untuk bekerja di luar negeri, sehingga diubah datanya agar menjadi lebih tua.

Arief mengatakan, perempuan berinisial DW itu diberangkatkan ke Arab Saudi untuk menjadi pekerja rumah tangga. Padahal, kata dia, sejumlah negara di Timur Tengah masih belum mengizinkan penempatan pekerja migran sektor rumah tangga.

Karenanya, menurut Arief, pihaknya mengusut dugaan TPPO terkait pemberangkatan warga tersebut ke Arab Saudi.

Arief mengatakan, polisi menjerat tersangka dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Kemudian Pasal 19 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.

Selain itu, Pasal 86 Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement