Rabu 14 Jun 2023 07:38 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka Penambangan Ilegal di Kabupaten Garut

Aktivitas penambangan yang dinilai ilegal itu dilakukan di Banyuresmi, Garut.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polisi memperlihatkan dua orang tersangka kasus penambangan yang dinilai ilegal di wilayah Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, saat konferensi pers di Polres Garut, Selasa (13/6/2023).
Foto:

Martua menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ada 19 kecamatan yang ditetapkan sebagai wilayah izin usaha pertambangan bebatuan untuk rencana tata ruang sejak 2011 hingga 2031. 

Wilayah Banyuresmi disebut salah satunya. “Namun, ketika pelaku usaha tidak mengurus izin, akan dikenakan pasal sesuai Undang-Undang Minerba,” kata Martua.

Martua mengatakan, dari dua TKP itu tim gabungan mengamankan beberapa alat berat. Selain itu, sekitar 21 orang yang berada di lokasi dimintai keterangan. 

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus penambangan ilegal tersebut. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial NS dan UJA, yang perannya adalah sebagai penanggung jawab dan pengurus kegiatan penambangan.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 162 dan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 terkait pertambangan mineral dan batu bara. Di mana ancaman hukumannya penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 miliar.

“Seharusnya pelaku usaha mengurus izin. Ini sudah ditegur dua kali, tapi yang bersangkutan tidak mengindahkan,” kata Martua.

Menurut Martua, pihaknya masih mengembangkan kasus penambangan ilegal tersebut. Ia juga meminta masyarakat melapor apabila mendapati aktivitas penambangan ilegal.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement