Jumat 16 Jun 2023 18:24 WIB

Peredaran Sabu Dikendalikan Napi, Pengedarnya Ditangkap Polisi

Polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 100,46 gram sekitar sat

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, di Mapolres Indramayu, Jumat (16/6/2023).
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, di Mapolres Indramayu, Jumat (16/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (30). Dari penangkapan itu terungkap bahwa peredaran sabu itu dikendalikan oleh napi dari dalam Lapas Indramayu.

Tersangka S yang merupakan warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu kini meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 100,46 gram sekitar satu ons.

Baca Juga

Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka S mengaku jika barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapat dari A, warga Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu.

Dari keterangan itu, polisi lalu melakukan pengembangan terhadap A yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Indramayu. Hasil pemeriksaan, napi A menyatakan bahwa sabu itu diperolehnya dengan cara memesan kepada E, salah satu warga Jakarta melalui telepon.

Dari komunikasi itu, E mengirimkan foto maps/peta dimana narkotika jenis sabu tersebut diletakan. A kemudian menyuruh tersangka S untuk segera mengambil barang haram tersebut dan mengedarkannya.

‘’Saat sedang mengedarkan, S ditangkap anggota Satnarkoba bersama barang buktinya,’’ kata Fahri didampingi Kasat Narkoba, AKP Otong Jubaedi, di Mapolres Indramayu, Jumat (16/6/2023).

Polisi masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari tersangka. Tujuannya untuk mengungkap pelaku lain yang diduga sering bertransaksi barang tersebut.

Dalam kasus tersebut, tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukumannya minimal lima tahun sampai paling lama 20 tahun. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement