REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Seorang perempuan muda asal Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dipastikan menjadi salah satu bagian yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diketahui berinisial IN (24 tahun) asal Desa Citatah, Kecamatan Cipatat, KBB. Ia bersama korban lainnya menjadi bagian yang dijemput Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Informasi itu dipastikan langsung Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans KBB, Dewi Andani. "Untuk korban TPPO di NTT benar ada warga Kabupaten Bandung Barat asal Kecamatan Cipatat. Sudah difasilitasi kepulangannya oleh bapak Gubernur Jawa Barat," kata Dewi saat dikonfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Dewi Andani mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus itu bermula pada Oktober 2023. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan menawarkan pekerjaan LC di Eltras Double Five Bar & Karaoke yang disebut baru beroperasi di Maumere, Kabupaten Sikka.
"Dengan janji akan diberikan kasbon yang besar apabila korban bersedia bekerja. Mendengar tawaran tersebut, korban menyetujui untuk bekerja di tempat terlapor," ungkap Dewi.
Untuk memulainya, korban kemudian diminta mengirim uang Rp2 juta sebagai biaya transportasi dari Bandung ke Maumere. Pada 2 Oktober 2023, korban tiba di Maumere dan dijemput terduga pelaku untuk langsung menuju lokasi tempat hiburan malam tersebut.
Setibanya di lokasi, korban diarahkan menandatangani Surat Perjanjian Kerja dan Surat Izin dari Orang Tua setelah membaca dan menyetujui isinya. "Karena sebelumnya dijanjikan kasbon besar, korban kembali meminjam uang kepada terlapor sebesar Rp 5.000.000 untuk kebutuhan keluarga," papar Dewi.
Pada 7 Oktober 2023, korban mulai bekerja sebagai LC di Pub dan Karaoke Eltras dengan kontrak selama lima bulan. Setiap bulan, korban menerima surat perjanjian baru untuk perpanjangan.
"Selama bekerja, seluruh pendapatan korban dicatat dan dipotong setiap bulan. Potongan tersebut meliputi sewa tempat Rp 300.000, uang ulang tahun Rp 170.000, dan biaya jalan-jalan Rp 100.000," kata Dewi.
Selain itu, korban juga dikenakan potongan lain berupa denda atau tender dari pihak Eltras Double Five Bar & Karaoke. "Denda-denda itu antara lain denda adu mulut Rp 2.500.000 dan naik tangan Rp 5.000.000, masuk kamar teman Rp 100.000, serta merokok dalam kamar Rp 500.000," terangnya.
Semua potongan itu dimasukkan ke dalam kasbon milik terlapor, sehingga beban utang korban terus bertambah. Kasus dugaan TPPO terhadap 12 perempuan asal Jawa Barat ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan ancaman fisik dan serangan verbal terhadap karyawan di salah satu tempat hiburan malam di Kabupaten Sikka, NTT.
Dari hasil pemeriksaan awal Polda Jawa Barat, para korban diketahui berasal dari Bandung, Bandung Barat, Indramayu, dan Cianjur. Mereka direkrut dengan iming-iming gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, namun diduga dibebani target kerja dan denda saat target tidak terpenuhi.