Selasa 20 Jun 2023 18:34 WIB

2.000 Tenaga Pendidik Keagamaan dan Marbut di Kota Sukabumi Dapat Insentif

Insentif ini diharapkan dapat memberikan semangat kepada tenaga pendidik keagamaan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi
Foto: Istimewa
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, memberikan insentif kepada 2.000 tenaga pendidik keagamaan dan marbut masjid. Pemberian insentif ini sebagai bentuk apresiasi karena mereka menjadi bagian dari garda terdepan dalam membantu mewujudkan visi Kota Sukabumi yang religius.

Secara simbolis pemberian insentif untuk para tenaga pendidik keagamaan dan marbut masjid dilakukan saat kegiatan pembinaan di GOR Merdeka, Kota Sukabumi, Selasa (20/6/2023). “Secara total tenaga pendidik keagamaan dan marbut masjid yang telah diberikan insentif adalah sebanyak 2.000 orang dan nilai total anggaran Rp 3,6 miliar,” ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi.

Baca Juga

Fahmi mengatakan, pemberian insentif ini kepada tenaga pendidik keagamaan dan marbut masjid ini merupakan bagian dari upaya mendorong terwujudnya masyarakat religius. Marbut, misalnya, berperan menjaga kondisi masjid, sehingga bersih dan nyaman digunakan oleh masyarakat untuk beribadah.

Dalam kesempatan itu, Fahmi pun menekankan pentingnya tenaga pendidik keagamaan dalam mendorong lahirnya generasi unggul, yaitu cerdas, fisik kuat, akhlak terpuji, dan ibadah kuat. “Kami berharap dengan insentif ini teman-teman semakin bersemangat memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak kita semua,” ujar Fahmi.

Menurut Fahmi, penguatan karakter menjadi salah satu kunci menyiapkan generasi mendatang. Ia berharap generasi muda di Kota Sukabumi beradab dan berakhlak. “Tidak ada yang bisa menguatkan anak-anak selain saat kita berikan pendidikan karakter yang baik,” ujar dia.

Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Sukabumi Andri Firmansyah mengatakan, insentif yang diberikan Rp 150 ribu per bulan selama 12 bulan. Insentif disebut diberikan per triwulan.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement