REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan belum mengetahui detail fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang bumi dan bangunan tidak boleh dikenakan pajak berulang. Ia mengaku terlebih dahulu akan mempelajari fatwa tersebut untuk selanjutnya disikapi.
"Saya pelajari dulu ya," ujar Farhan, usai acara pertemuan Kodim 0618 Kota Bandung dengan LSM dan Ormas di Kota Bandung, Rabu (26/11/2025).
Farhan pun tidak banyak berkomentar dan lebih memilih untuk nanti mempelajari hal tersebut terlebih dahulu.
Sebelumnya, Komisi A (Fatwa) Musyawarah Nasional (Munas) XI Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan lima fatwa. Salah satunya tentang Pajak Berkeadilan.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh menyampaikan fatwa tentang Pajak Berkeadilan menegaskan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tak layak dikenakan pajak berulang.
Ketua MUI Bidang Fatwa ini menambahkan fatwa Pajak Berkeadilan ditetapkan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan PBB yang dinilai tidak adil.
"Sehingga meresahkan masyarakat. Fatwa ini diharapkan jadi solusi untuk perbaikan regulasi," kata ulama yang akrab disapa Prof Ni'am di sela-sela Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (23/11/2025) malam.
Lebih lanjut, Guru Besar Bidang Ilmu Fikih UIN Jakarta ini menegaskan bahwa objek pajak dikenakan hanya kepada harta yang potensial untuk diproduktifkan dan atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat).
"Jadi pungutan pajak terhadap sesuatu yang jadi kebutuhan pokok, seperti sembako, dan rumah serta bumi yang kita huni, itu tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak," tegas Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini, dalam keterangannya Senin (24/7/2025).