Kamis 22 Jun 2023 15:00 WIB

DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Cirebon Ditetapkan, Terdata 1.734.497 Pemilih

Jumlah DPT 2024 disebut meningkat sepuluh persen dari pemilu sebelumnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Foto: Antara
(ILUSTRASI) Lambang Komisi Pemilihan Umum (KPU).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menetapkan 1.734.497 orang dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilihan umum (pemilu) serentak 2024. Pemilih dalam DPT ini tersebar di 6.938 tempat pemungutan suara (TPS).

DPT ditetapkan KPU dalam rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Cirebon, Rabu (21/6/2023). Ketua KPU Kabupaten Cirebon Sopidi mengatakan, jumlah pemilih pada DPT ini mengalami peningkatan dari pemilu sebelumnya. Begitu juga jumlah TPS.

Baca Juga

“Untuk DPT ada kenaikan sepuluh persen, sedangkan TPS kenaikannya hingga 25 persen,” kata Sopidi.

Bupati Cirebon Imron Rosyadi mengatakan, penetapan DPT Pemilu 2024 ini dilakukan secara terbuka dan dihadiri oleh berbagai unsur. Dengan demikian, penetapan warga dengan hak pilih dalam DPT itu bisa diketahui oleh semuanya dan tidak menimbulkan salah paham.

Menurut Bupati, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon sejak awal mempersilakan KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait data warga yang memiliki hak pilih.

“Jadi, kami terbuka sekali mengenai data jumlah warga yang memiliki hak pilih,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Bupati meminta kepada masyarakat untuk bisa ikut menyukseskan pelaksanaan pemilu serentak 2024. 

Bupati mengatakan, melalui pemilu nanti akan dipilih pemimpin dan perwakilan warga, yang diharapkan bisa membawa perubahan ke arah yang lebih baik bagi wilayahnya. “Jadi, saya harap seluruh masyarakat bisa menyukseskan pemilu,” ujar Bupati.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement