REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, akan datang ke Gedung Sate, Kota Bandung, untuk memenuhi panggilan yang dilayangkan oleh tim investigasi, Jumat (23/6/2023). Panji sendiri dijadwalkan akan hadir sekitar pukul 14.30 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 15.54 WIB, Panji belum hadir juga ke Gedung Sate.
Berdasarkan pantauan Republika.co.id, puluhan wartawan dari berbagai media sudah stand by menunggu kehadiran Panji di Lobby Gedung Sate sejak pukul 13.00 WIB. Pengamanan di areal Gedung Sate pun terlihat diperketat tak seperti biasanya.
Tim keamanan Gedung Sate disiagakan dari mulai lobi hingga ruang rapat Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan menjadi lokasi pertemuan antara Tim Investigasi dengan Panji Gumilang.
Sebelumnya, menurut Kepala Badan Kesbangpol Pemprov Jabar Iip Hidajat, pihaknya hanya ingin mengonfirmasi kepada Panji soal aktivitas di pesantren dalam pertemuan itu.
"Sesuai kewenangan kita kan ingin mengonfirmasi dan mengklarifikasi," ujar Iip ketika dikonfirmasi pada Jumat (23/6/2023).
Nantinya, menurut Iip, hasil dari permintaan keterangan akan disampaikan pada Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Selanjutnya, Ridwan Kamil akan memberikan semacam rekomendasi ke pemerintah pusat. Keputusan terkait dengan salah satu tidaknya Ponpes Al-Zaytun akan ditentukan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Agama.
"Jadi kami hanya lebih pada memberikan rekomendasi dan keputusan ada di pusat," katanya.
Jadi ketika berbicara kewenangan, kata dia, pemda tidak berwenang sepenuhnya, cuma dalam rangka menjaga kondusivitas, ketenteraman dan ketertiban, tim investigasi ini dibentuk.
Sebelumnya, tim investigasi penyelidikan Ponpes Al Zaytun mulai bekerja. Menurut Gubernur Jabar Ridwan Kamil, tim investigasi yang dibentuk pihaknya telah memanggil pengurus Ponpes Al-Zaytun untuk dimintai keterangan terkait dengan aktivitas di pesantren.
Sebelumnya, Ponpes Al-Zaytun sempat didemo oleh sejumlah orang di Indramayu yang mengatasnamakan Forum Indramayu Menggugat. Dalam demo itu, ada sejumlah poin tuntutan yang disampaikan, yakni terkait dengan dugaan kesesatan yang diajarkan di pesantren, dugaan pemerkosaan, hingga kepemilikan tanah.