Clock Magic Wand Quran Compass Menu

Satpol PP Kota Bogor Peringatkan Gerai Mie Gacoan Hentikan Operasional

Pihak Mie Gacoan diminta menyelesaikan masalah perizinannya.

Rep: Shabrina Zakaria
Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (26/6/2023).
Republika/Shabrina Zakaria Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (26/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor melayangkan surat peringatan kepada pihak Mie Gacoan yang membuka gerai di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal. Mie Gacoan tersebut diminta menghentikan operasional terhitung mulai Selasa (27/6/2023), sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sponsored
Sponsored Ads

Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, surat peringatan tersebut mengacu ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan. Satpol PP juga merespons rekomendasi dari DPRD Kota Bogor. “Ini pelajaran bagi usaha di Kota Bogor supaya menaati aturan,” kata Agustian.

Jajaran Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai Mie Gacoan yang berada di Jalan Sholeh Iskandar, Senin (26/6/2023). Setelah sidak itu, Komisi I DPRD langsung menggelar rapat internal. Berdasarkan rapat internal itu, Komisi I DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah (Pemkot) Bogor terkait Mie Gacoan.

Scroll untuk membaca

Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menjelaskan, berdasarkan hasil sidak, gerai Mie Gacoan tersebut belum menyelesaikan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan site plan. Meskipun belum memenuhi persyaratan untuk beroperasi, kata dia, gerai Mie Gacoan tersebut sudah memulai kegiatan usahanya.

“Komisi I DPRD Kota Bogor merekomendasikan untuk sementara ditutup sampai kelengkapan perizinan diselesaikan,” kata Heri.

Heri mengatakan, Komisi I DPRD juga merekomendasikan semua usaha Mie Gacoan di Kota Bogor yang belum tuntas masalah perizinannya untuk ditutup sementara.

Menurut Heri, pihaknya mendukung masuknya investasi di Kota Bogor, yang dapat ikut menyerap tenaga kerja. Namun, kata dia, pelaku usaha yang beroperasi di Kota Bogor mesti tertib administrasi dan hukum yang berlaku.

Heri mengatakan, Komisi I DPRD pun meminta Pemkot Bogor tegas dalam menegakkan ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Pelindungan Masyarakat; Perda Nomor 1 Tahun 2020 terkait retribusi jasa usaha; serta Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Bangunan Gedung dan Izin Mendirikan Bangunan.

Pada kesempatan terpisah, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menilai, Kota Bogor terbuka akan investasi, tapi pemkot mesti tegas terkait perizinan dan penindakan terhadap pelanggaran perizinan. Termasuk juga soal perizinan terkait kelayakan lingkungan, kelayakan lalu lintas, maupun kelayakan teknis lainnya.

“Jadi, harus ada ketegasan dalam hal pengawasan dan pelaksanaan perda oleh Pemkot Bogor terkait perizinan usaha di Kota Bogor. Kami di DPRD Kota Bogor pun akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD,” kata Endah.

 

Berita Terkait

Berita Terkait

Rekomendasi

Republika TV

>

Terpopuler

>