Selasa 27 Jun 2023 16:43 WIB

Tanggapi Fenomena Mie Gacoan, Bima Arya: Semua Investasi Harus Dipermudah

Investasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan tata ruang dan lingkungan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku, akan memeriksa izin dari restoran Mie Gacoan di Kota Bogor secara keseluruhan. Di samping itu, dia meminta agar proses perizinan pihak yang ingin berinvestasi di Kota Bogor agar dipermudah.

Dia menegaskan, pada prinsipnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bogor akan mempermudah semua izin pihak yang akan berinvestasi. Namun, dengan catatan investasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan tata ruang dan pembangunan lingkungan Kota Bogor.

“Nanti saya akan cek lagi keseluruhan. Ini kan untuk kesejahteraan warga. Semua investasi harus dipermudah selama tidak ada yang dilanggar. Tapi kalau dilanggar, nggak boleh. Sejauh tidak melanggar, kita percepat itu,” kata Bima Arya kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).

Bima Arya menuturkan, jika sekiranya investasi yang akan dilakukan di Kota Bogor tidak bertentangan dengan aturan di Kota Bogor, SKPD terkait tidak boleh mempersulit. Kendati demikian, dia sendiri memiliki catatan tersendiri terkait sistem parkir gerai Mie Gacoan yang kerap diprotes warga.

“Itu (parkir) kita peringatkan. Tapi kalau yang di sini saya belum tahu. Tapi tidak ada yang dilanggar? Kalau tidak ada yang dilanggar harus dipermudah, jangan sempit berpikirnya,” ujarnya.

Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach, mengatakan, gerai terbaru Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal yang kemarin disidak oleh Komisi I DPRD Kota Bogor, sudah mengurus izin. Hanya saja, ada hambatan pada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena revisi di satu dan lain hal.

Senada dengan Wali Kota Bogor, Agustian mengatakan, Kota Bogor terbuka terhadap semua investor selama tidak melanggar tata ruang dan norma sosial yang ada. Misalnya menjual minuman beralkohol golongan B dan C.

“Jadi, kalau dibilang fenomena Mie Gacoan ya mereka investasi di Kota Bogor, ekspansif, mengurus izin. Izinnya lama salah siapa? Pemkot Bogor sendiri yang salah, kenapa itu diperlambat?” ucapnya.

Menurut Agustian, Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan izin dengan berkas lengkap akan memakan waktu 21 hari kerja. Melihat hal tersebut, ia juga tidak bisa serta merta menyegel gerai Mie Gacoan tanpa alasan yang jelas.

“Bukan soal berani atau tidak, atau siapa di belakang, ini kembali kepada regulasi yang ada. Regulasi dan kebijakan dari kepemimpinan yang diterapkan. Kan sudah dibilang selama tidak melanggar tata ruang, norma sosial, percepat, permudah,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Satpol PP Kota Bogor untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh gerai Mie Gacoan di Kota Bogor. Sikap itu dilakukan lantaran pihak Mie Gacoan terkesan menyepelekan denda administrasi karena mereka memulai bisnis usaha tanpa memenuhi perizinan yang ada.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor, Fajari Aria Sugiarto, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gerai baru Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Senin (26/6/2023). Hal ini dilakukan berdasarkan laporan yang menunjukkan bahwa gerai Mie Gacoan di Jalan Sholeh Iskandar belum melengkapi perizinan namun sudah memulai beroperasi.

“Mereka telah menyepelekan denda dan itu menunjukkan itikad yang tidak baik. Sehingga kami akan merumuskan rekomendasi agar seluruh gerai Mie Gacoan disegel dulu sampai seluruh proses perizinan selesai,” ujar Fajari ketika ditemui Republika di lokasi, Senin (26/6/2023).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement