REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polda Jawa Barat (Jabar) menerima laporan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terkait dugaan penodaan agama. Laporan itu datang dari sejumlah ulama Tasikmalaya, Selasa (4/7/2023).
Namun, Polda Jabar akan melimpahkan laporan itu ke Bareskrim Mabes Polri. “Laporannya kita terima, tapi akan diteruskan ke Mabes,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dikonfirmasi, Selasa (4/7/2023).
Ibrahim mengatakan, langkah itu akan dilakukan karena sudah ada laporan serupa terkait Panji Gumilang di Mabes Polri. “Laporan yang sama sudah ada di Mabes,” katanya.
Sebelumnya, perwakilan ulama dan tokoh masyarakat dari Kota dan Kabupaten Tasikmalaya mendatangi Markas Polda Jabar, Kota Bandung, Selasa, untuk melaporkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.
“Yang melaporkan kami dari perwakilan forum ulama Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, kemudian dari ormas Islam, kemudian dari pimpinan pondok pesantren. Mudah-mudahan laporan kami bisa diterima Polda Jabar,” kata perwakilan pelapor, Ruslan Abdul Gani, di Markas Polda Jabar.
Ruslan mengatakan, laporan itu terkait dugaan penodaan agama. Di mana Panji Gumilang dinilai membuat pernyataan yang menimbulkan kegaduhan di kalangan umat Islam dan masyarakat. “Kita melaporkan pimpinan ponpes atas nama Panji Gumilang atas penodaan agama, yang mana statement dia berseliweran di media sosial,” ujarnya.
Dengan laporan itu, Ruslan mengatakan, ulama di Tasikmalaya meminta polisi segera memproses hukum Panji Gumilang. “Intinya, kita ingin segera diproses,” kata dia.
Ruslan menekankan laporan ke Polda Jabar itu dilakukan terhadap Panji Gumilang, bukan Ponpes Al-Zaytun. Menurut dia, ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jabar, itu mesti diselamatkan oleh pemerintah. “Pesantren adalah aset yang harus diselamatkan,” ujar dia.