Sabtu 08 Jul 2023 05:00 WIB

LBH Pelita Umat Dorong Polri Tentukan Cepat Status Panji Gumilang 

Saat ini, kasus dugaan penistaan agama  Panji Gumilang, sudah mulai liar.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Agus Yulianto
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat Chandra Purna Irawan mendorong aparat penegak hukum menentukan cepat status pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Saat ini, kasus Panji Gumilang masih dalam proses penyelidikan di Mabes Polri.

"Saya mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan cepat," kata Chandra Purna Irawan melalui keterangan tertulisnya kepada Republika, Jumat (7/7/2023).

Menurutnya, penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan cepat ini penting agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Saat ini, dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan panji gumilang menjadi bola liar dengan adanya  orang yang pasang badang untuk Panji Gumilang.

"Jangan membiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai spekulasi atau dugaan dari masyarakat tentang adanya pihak-pihak pemegang kekuasan yang berada di belakang Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang," ujarnya.

Chandra mengatakan, saat ini, kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, sudah mulai liar. Seperti adanya berita dari Koalisi Masyarakat Sipil yang mendesak Bareskrim Polri menghentikan penyidikan terhadap pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang terkait dugaan penistaan agama. Alasannya, karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi. 

Berkaitan dengan hal itu, Chandra berpendapat, seharusnya Koalisi Masyarakat Sipil bertanya terlebih dulu kepada MUI, apakah pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang melakukan penodaan agama atau tidak. Karena dalam Islam, hal apa saja yang boleh berbeda pandangan dan dalam hal apa yang tidak boleh berbeda pandangan. 

"Apakah yang dilakukan pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang masuk kategori pokok-pokok agama atau cabang? Hal ini mesti dilakukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil," katanya.

Mengingat, Koalisi Masyarakat Sipil tidak memiliki kompetensi untuk menentukan jenis perbedaan pendapat yang dibolehkan dalam agama Islam. Jika, tidak memiliki kompetensi tersebut terlalu jauh, Koalisi Masyarakat Sipil masuk kedalam area yang bukan menjadi wewenangnya. 

Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan terhadap suatu agama tertentu lalu dibiarkan dan diberi ruang dengan alasan perbedaan pendapat, maka sangat berbahaya dan akan menimbulkan gejolak sosial yang tidak terkendali. Peraturan perundang-Undangan yang terkait penodaan agama mengatur agar tidak terjadi gejolak sosial tersebut dan juga dikhawatirkan akan terjadi arus liberalisasi agama. 

Untuk itu, Chandra mendorong dan mendukung aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara komprehensif dan cepat. Jangan masalah menimbulkan berbagai spekulasi atau dugaan dari masyarakat tentang adanya pihak-pihak pemegang kekuasan yang berada di belakang pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement