Kamis 31 Jul 2025 17:55 WIB

Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu di Jawa Barat

Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih pada Tiga bulan terakhir. Tiga orang tersangka berinisial RTH, ARM dan H turut diamankan dalam penangkapan.
Foto: M Fauzi Ridwan.
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih pada Tiga bulan terakhir. Tiga orang tersangka berinisial RTH, ARM dan H turut diamankan dalam penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram lebih. Tiga orang tersangka berinisial RTH, ARM dan H turut diamankan dalam penangkapan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan usai menerima informasi tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Purwakarta. Mereka langsung mengamankan RTH di sebuah rumah. "Di sini disita kurang lebih sebanyak narkotika jenis sabu sebanyak 86,99 gram," ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga

Setelah dilakukan pendalaman, kata dia, pada tanggal 22 Mei petugas kembali menangkap ARM di wilayah Bogor. Sebanyak 1.643,54 gram sabu berhasil disita.

Selanjutnya pada tanggal 9 Juli mengamankan pria berinisial H di Bogor dan menyita 1.562,7 gram sabu. Ketiga tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolda Jabar. "Untuk tersangka yang ada tiga orang yaitu Saudara RTH, ARM, dan H. Barang bukti keseluruhan seberat 3.293 gram," katanya.

Ia menyebut para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2, Jo pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hendra mengatakan para pelaku dijerat hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp 10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jabar Kombes Pol Albert RD menegaskan tidak ada tempat bagi sindikat dan jaringan narkoba. Ia mengaku akan terus merapatkan barisan untuk menindak penyalahgunaan narkotika di Jawa Barat.

"Saya nyatakan bahwa negara hadir, negara tidak boleh kalah Negara hadir, negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba. Kami akan terus bergandengan tangan, merapatkan barisan bersama masyarakat untuk melakukan pemberantasan narkoba," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement