Selasa 09 Dec 2025 15:56 WIB

Tahun Ini, Pekerja Informal di Jabar yang Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Naik Signifikan

Pekerja yang ada di Jabar baik formal maupun informal semuanya harus bisa terlindungi

Layanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jabar (Ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Layanan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jabar (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--BPJS Ketenagakerjaan, terus berupaya meningkatkan jumlah kepersertaan. Terutama, bagi pekerja yang ada di sektor informal. Pada 2024 pekerja informal di Jabar yang sudah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan, belum terlalu banyak.

Namun, menurut Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat Kunto Wibowo, setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi membuat kebijakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 1 juta pekerja rentan, sehingga pekerja informal yang terlindungi pun semakin meningkat.

Baca Juga

"Setelah ada kebijakan dari Pak KDM ini, pada 2025 pekerja informal yang bisa terlindungi di Jabar naik menjadi 50 persen padahal sebelumnya hanya belasan persen. Ini, kabupaten/kota harus memiliki kepedulian yang sama. Karena, peningkatan kepesertaan dari 2024 ke 2025 naiknya luar biasa untuk yang informal," ujar Kunto usai acara Penganugerahan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2024 di Pusdai Jabar, belum lama ini.

Menurut Kunto, pada 2026 nanti pihaknya menargetkan antara jumlah kategori pekerja formal dan informal yang terlindungi bisa meningkat. Bahkan, pihaknya menargetkan 90 persen pekerja yang ada di Jabar baik formal maupun informal bisa terlindungi. "Kami berharap semua pekerja semua pekerja bisa terlindungi. Bahkan, Pak KDM kalau turun ke masyarakat pasti selalu mengecek sudah ada jaminan sosialnya atau belum," katanya.

Kunto menilai, langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) ini jadi salah satu contoh praktik baik yang patut diapresiasi. Karena, KDM yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lebih dari 1 juta pekerja rentan melalui dukungan anggaran pemerintah daerah.

Inisiatif luar biasa ini, kata dia, tidak hanya mencerminkan keberpihakan kepada kelompok pekerja paling rentan, tetapi juga menjadi contoh nyata implementasi kebijakan perlindungan sosial yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Keberhasilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah melindungi lebih dari 1 juta pekerja rentan hendaknya menjadi inspirasi bagi seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Barat untuk memperluas perlindungan serupa di daerah masing-masing,” katanya.

Saat ini, kata Kunto, semua kabupaten/kota sudah menganggarkan dana untuk melindungi pekerja rentan karena ada imbauan dari gubernur agar melakukan hal yang sama. "Sekarang hampir semua bupati/walikota sudah memberikan anggaran," katanya.

Kunto mengatakan, agar semua daerah di Jabar termotivasi untuk melindungi pekerjanya, BPJS Ketenagakerjaan Jawa Barat menggelar Penganugerahan Paritrana Award Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2024. Kegiatan ini, sebagai bentuk apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Dunia Usaha, dan lainnya.

“Saya mengucapkan terima kasih apresiasi kepada pemerintah Provinsi Jawa barat Bapak Gubernur KDM dan Pemerintah Kabupaten Kota atas support dan kerja samanya selama ini sehingga kegiatan anugrah Paritrana award tingkat provinsi bisa terselenggara dengan baik,” katanya.

Kunto menjelaskan Paritrana Award lahir sebagai hasil inisiatif kolaboratif antara BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Penghargaan ini, kata dia, diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang menunjukkan komitmen terbaik dalam mendukung pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Ini adalah tahun ke lima, sejak pertama kali diselenggarakan, Paritrana Award terus berkembang menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih baik, sejahtera, dan berkeadilan,” katanya.

Menurutnya, setiap tahun, proses penilaian dilakukan secara objektif, komprehensif, dan transparan, dengan mempertimbangkan aspek regulasi, implementasi program, cakupan kepesertaan, serta inovasi kebijakan di daerah.

Penilaian tahun 2024, Paritrana Award tingkat Provinsi Jawa Barat diberikan kepada empat kategori, yaitu Pemerintah Desa/Kelurahan Terbaik, Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Terbaik, Pelaku Usaha Menengah dan Besar Terbaik, Pemerintah Kabupaten/Kota Terbaik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement