Selasa 09 Dec 2025 14:17 WIB

Belum Ada Tersangka di Kasus Dugaan Korupsi Pemkot Bandung, Kejari Bandung Buka Suara

Saksi yang sudah diperiksa sebanyak 67 saksi pada kasus dugaan korupsi Pemkot Bandung

Rep: M. Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Ilustrasi korupsi
Foto: Freepik
Ilustrasi korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Kejaksaan Negeri (Kejari Bandung) mengungkapkan masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung. Oleh karena itu, belum dilakukan penetapan tersangka.

"Sampai dengan saat ini perkembangan penanganan perkara masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti," ujar Kasi intel Kejari Kota Bandung Alex Akbar kepada wartawan, Selasa (9/12/2025).

Baca Juga

Ia mengungkapkan pengumpulan bukti dilakukan untuk membuat terang dan jelas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung.

Sebelumnya, diketahui puluhan saksi diperiksa Kejari Bandung kaitan kasus dugaan korupsi di Pemkot Bandung. Mereka yang diperiksa mulai dari Wakil Wali Kota Bandung, anggota DPRD Kota Bandung sekaligus ketua partai, sejumlah kepala dinas termasuk pihak swasta.

Mereka pun, mengamankan sejumlah barang bukti hasil pemeriksaan dan penggeledahan kantor di lingkungan Pemkot Bandung. "Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini," kata dia.

Wali Kota Bandung M Farhan meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap para saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. Ia, menyerahkan sepenuhnya masalah tersebut kepada aparat penegak hukum.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung mencuat usai Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa pekan lalu. Sejumlah kepala organisasi perangkat daerah pun telah diperiksa dan terbaru Ketua Nasdem Kota Bandung Rendiana Awangga.

"Semua orang yang diperiksa belum tentu bersalah. Jika penyidik meminta keterangan, maka kewajiban setiap warga negara untuk memberikan keterangannya," ujar M Farhan, melalui keterangan yang diterima, Selasa (4/11/2025).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement