Selasa 18 Jul 2023 22:35 WIB

Antisipasi Sopir Angkot Mabuk, Polresta Bogor Kota Cek Kadar Alkohol

Sopir angkot di Bogor diingatkan agar tidak berkendara dalam pengaruh alkohol.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, melakukan pengetesan kadar alkohol terhadap para sopir angkutan kota (angkot) dan metromini. Tes dilakukan untuk mengantisipasi sopir angkutan umum berkendara dalam pengaruh alkohol atau dalam kondisi mabuk.

Pengetesan terhadap sopir angkutan umum itu merupakan bagian dari Operasi Patuh Lodaya, yang dilaksanakan 10-23 Juli 2023. Tes kadar alkohol itu dilakukan, antara lain di Terminal Baranangsiang.

Baca Juga

Polisi menyetop angkot atau metromini dan meminta sopirnya turun untuk melakukan tes kadar alkohol. Saat itu juga polisi memberikan penjelasan kepada penumpang untuk bersabar menunggu pengetesan yang dilakukan terhadap sopir.

“Kami mengecek melalui alat tester alkohol, apakah sopir tersebut mengonsumsi alkohol atau tidak,” kata Kepala Satlantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Senin (17/7/2023).

Dalam melakukan pengetesan itu, Galih mengatakan, sopir diminta meniup tester yang sudah disiapkan. Tester tersebut dapat menunjukkan kadar alkohol dalam tubuh seseorang, dengan indikator warna. 

Bagi yang tidak mengonsumsi alkohol akan mendapat nilai nol dan lampu berwarna hijau. Bagi yang kadar alkoholnya 0,1 sampai 20 persen akan muncul warna kuning.

Sementara bagi yang kadar alkoholnya di atas 20 persen akan muncul warna merah alias sudah sangat tidak layak untuk berkendara.

Berdasarkan hasil pengetesan, Galih mengatakan, beberapa sopir terdeteksi mengonsumsi minuman beralkohol dengan kandungan dalam tubuh sekitar 0,9 hingga di atas 1,1 persen.

“Dalam Operasi Patuh ini, kami harap para sopir menjadi lebih hati-hati dan tidak ada lagi yang mengemudi dalam kondisi mengonsumsi alkohol,” kata Galih.

Pasalnya, Galih mengatakan, mengemudi dalam pengaruh alkohol dapat membahayakan atau memicu kecelakaan lalu lintas. Terlebih angkutan umum yang membawa penumpang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement