REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Jajaran Polres Bogor, Jawa Barat, mengungkap berbagai kasus peredaran narkoba dan obat keras terbatas dalam kurun waktu Juni-Juli 2023. Dari 26 kasus yang diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor, ditangkap total 32 tersangka.
Kepala Polres (Kapolres) Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, kasus yang diungkap terdiri atas 17 kasus narkoba jenis sabu-sabu, tiga kasus ganja, lima kasus tembakau sintetis, serta satu kasus peredaran ilegal obat keras terbatas.
“Para tersangka yang diamankan berusia sekitar 30-48 tahun. Dua di antaranya merupakan residivis,” kata Kapolres, Kamis (20/7/2023).
Dari penangkapan tersangka itu, Kapolres mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sabu-sabu seberat 0,6 kilogram, ganja 6,03 kilogram, dan tembakau sintetis 74,2 gram. Selain itu, disita obat keras sebanyak 315 butir.
Menurut Kapolres, dalam peredaran narkoba atau obat keras ini modusnya tersangka bertemu langsung dengan membeli atau sistem tempel di lokasi yang sudah disepakati.
Sejumlah tersangka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ada juga yang dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Ancaman hukuman minimal 12 tahun penjara, seumur hidup, dan maksimal hukuman mati,” kata Kapolres.
Dengan pengungkapan kasus ini, Kapolres mengatakan, setidaknya bisa diselamatkan 9.500 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Ia berharap masyarakat memberikan dukungan kepada Polres Bogor dalam upaya mengungkap peredaran narkoba dan jaringannya.
“Kita tidak ingin masa depan pemuda kita tercoreng oleh kegiatan yang kurang baik ini. Oleh sebab itu, tolong seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, mari kita sama-sama bersih dari narkoba,” kata Kapolres.