Jumat 21 Jul 2023 22:46 WIB

Enam Pelajar di Sukabumi Diamankan Polisi, Ada yang Bawa Sajam

Pelajar yang membawa sajam akan dijerat Undang-Undang Darurat.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Senjata tajam (sajam).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
(ILUSTRASI) Senjata tajam (sajam).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi mengamankan enam pelajar yang tengah menongkrong di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Polisi mendapati pelajar yang membawa senjata tajam (sajam).

Enam pelajar tersebut diamankan pada Kamis (20/7/2023). Awalnya jajaran Polsek Baros mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat melalui saluran telepon mengenai sekelompok oknum pelajar sekolah yang tengah menongkrong di sekitar Jalan Lingkar Selatan dan terlihat membawa sajam,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Baros Kompol Heri Hermawan, Jumat (21/7/2023).

Kapolsek menjelaskan, mendapat laporan itu, jajaran Polsek Baros melakukan pengecekan ke lokasi dan mendapati enam pelajar. Saat dilakukan pemeriksaan, kata dia, polisi menemukan tiga sajam jenis celurit dan satu gobang atau pedang. Selain itu, polisi juga menemukan satu butir obat keras jenis tramadol.

Keenam pelajar itu, berikut barang buktinya, diamankan ke Markas Polsek Baros untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Kapolsek, dua pelajar hanya diberikan pembinaan.

Sementara empat pelajar lainnya akan diproses lebih lanjut karena membawa sajam. Kapolsek mengatakan, pelajar yang membawa sajam ini akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement