REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cibeureum mengungkap kasus pembobolan dan pencurian barang berharga di rumah warga. Polisi menangkap tersangka berinisial MYN (37 tahun) yang diduga sudah membobol empat rumah warga di wilayah Cibeureum, Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Tersangka MYN diketahui merupakan warga Bojongherang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Tersangka ditangkap polisi di perumahan Pandan Jaya, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat (30/6/2023).
“Alhamdulillah, kasus pencurian yang terjadi di empat rumah warga pada akhir bulan Mei hingga bulan Juni 2023 bisa terungkap dan petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial MYN,” kata Kepala Polsek (Kapolsek) Cibeureum AKP Suwaji kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolsek mengatakan, tersangka diduga merupakan pencuri spesialis pembobol rumah. Tersangka menyasar rumah yang tengah ditinggal penghuninya.
Sebagaimana laporan polisi, menurut Kapolsek, tersangka diduga sudah melakukan aksinya di empat rumah. Pencurian di satu rumah dilakukan pada malam hari dan sisanya pada siang hari.
Salah satu sasarannya dilaporkan rumah warga di Perumahan Haidar Blok N11, RT 04, RW 02, pada Senin (29/5/2023) sekitar pukul 11.00 WIB. Kemudian, rumah warga di Perumahan Haidar Blok Q18 RT 04/RW 02 pada Jumat (16/6/2023).
Kasus pencurian lainnya dilaporkan terjadi pada Jumat (30/6/2023), sekitar pukul 12.39 WIB, di Perumahan PGRI Center Kavling 11 RT 01, RW 02. Pada hari yang sama, Jumat siang, dilaporkan kasus pencurian di Perum Griya Gaharu Mas Blok A13 Nomor 4 RT 05/RW 08.
Terkait kasus itu, Kapolsek mengatakan, diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya obeng kembang, linggis, tas, tiga unit televisi, dan sebuah jam tangan. Selain itu, satu unit telepon genggam, satu unit Nintendo 3DS XL, dan satu unit mobil jenis Toyota Avanza.