Ahad 16 Jul 2023 10:35 WIB

Satu Bulan, Polres Sukabumi Tangkap 14 Tersangka Kasus Narkoba

Dua tersangka kasus narkoba ini wanita dan salah satunya merupakan residivis.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kedua kiri).
Foto: Dok Polres Sukabumi
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi, Jawa Barat, menangkap 14 tersangka kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Kasus yang diungkap terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.

“Perkara penyalahgunaan narkotika dalam satu bulan terakhir, yakni penyalahgunaan sabu-sabu sebanyak sembilan perkara dan jenis ganja satu perkara,” kata Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Maruly Pardede, Sabtu (15/7/2023).

Baca Juga

Kapolres mengatakan, kasus narkoba ini diungkap di sejumlah kecamatan wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, antara lain di Cicurug, Cibadak, Parungkuda, Cidahu, Cicantayan, dan Palabuhanratu.

Dari 10 kasus yang diungkap, Kapolres mengatakan, ditangkap 14 tersangka. Dua di antaranya wanita. Menurut dia, salah satu tersangka wanita merupakan residivis.

Dua wanita yang diamankan kata Maruly bagian mengedarkan barang bukti narkoba. Salah seorang tersangka wanita merupakan residivis atau pernah terjerat kasus yang sama. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka wanita ini sudah mengedarkan narkoba selama satu tahun, dengan alasan ekonomi.

Kapolres mengatakan, dari para tersangka, disita barang bukti sabu-sabu seberat 108,01 gram dan ganja 2,45 kilogram. Menurut dia, ada tersangka yang mencoba membuang barang bukti narkoba ke semak-semak saat akan dilakukan penangkapan.

Ada beberapa modus peredaran narkoba yang diungkap jajaran Polres Sukabumi. Salah satunya pertemuan langsung antara penjual dan pembeli. Selain itu, ada juga sistem tempel, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung dan narkoba disimpan di suatu lokasi yang sudah disepakati.

Tersangka kasus narkoba ini dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Dengan pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti narkoba ini, diharapkan dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari pengaruh narkoba.

“Setiap paket narkoba, berarti Satresnarkoba sudah menyelamatkan generasi bangsa sebanyak 2.500 jiwa untuk ganja dan sabu 2.000 jiwa,” ujar Kapolres. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement