Kamis 21 Sep 2023 17:25 WIB

1.303 Gram Ganja Ditemukan di Rumah Kawasan Cibolang Sukabumi

Barang bukti ganja sudah terbagi dalam sejumlah paket siap edar.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penjara.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
(ILUSTRASI) Penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pria berinisial M (30 tahun) terkait kasus narkoba jenis daun ganja kering. Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti daun ganja kering total 1.303 gram.

Menurut Kepala Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi, pria berinisial M itu diduga berperan sebagai pengedar. Penangkapan M, kata dia, merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkoba jenis serupa sebelumnya. 

Baca Juga

M ditangkap di kawasan Pasar Cisaat, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (16/9/2023). Setelah melakukan penangkapan, Yudi mengatakan, didapat informasi soal keberadaan narkoba di rumah adik M, yang berada di kawasan Kampung Gandasoli, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. 

Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan menemukan daun ganja kering. Menurut Yudi, daun ganja kering itu sudah terbagi dalam beberapa paket siap edar. Terdiri atas satu paket ukuran besar, sembilan paket ukuran sedang, dan beberapa paket ukuran kecil. 

“Jumlah total barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang berhasil diamankan adalah sebanyak 1.303 gram,” kata Yudi, Rabu (20/9/2023).

Yudi mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap dugaan jaringan pengedar narkoba.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement