Rabu 13 Dec 2023 06:10 WIB

Janji Duel, Remaja di Sukabumi Dibacok, Terduga Pelaku Ditangkap

Korban dikabarkan dibacok pada bagian kepala dan tangan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Penangkapan.
Foto: Republika
(ILUSTRASI) Penangkapan.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Polisi menangkap terduga pelaku pembacokan terhadap seorang remaja di Sukabumi, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban terluka. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, terduga pelaku dan korban diduga sudah janji berduel.

Korban pembacokan berinisial RS (17 tahun). Adapun terduga pelaku yang ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cisaat berinisial SSF (18).

Baca Juga

Kepala Polsek (Kapolsek) Cisaat AKP Yanto Sudiarto mengatakan, SSF ditangkap di Kampung Cibolang, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Senin (11/12/2023).

“Pada Senin, sekitar pukul 19.30 WIB, kami mengamankan seorang remaja berinisial SSF yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak,” kata Kapolsek kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor, satu unit helm, dan satu ponsel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara ini, Kapolsek menjelaskan, terduga pelaku merasa kesal terhadap korban yang diduga telah mengganggu pacarnya. Menurut dia, terduga pelaku dan korban ini membuat janji untuk berduel melalui pesan WhatsApp (WA).

Saat kejadian, menurut Kapolres, terduga pelaku membacok korban dengan senjata tajam jenis gobang. Korban dibacok pada bagian kepala dan tangan sebelah kiri, sehingga terluka.

Kapolres mengatakan, terduga pelaku bisa dijerat Pasal 80 Ayat 2 juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya disebut pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement