REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota melakukan razia minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (mihol) jelang momen Natal dan tahun baru (Nataru). Berdasarkan hasil razia pada Selasa (12/12/2023) malam, polisi menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kepala Satresnarkoba AKP Yudi Wahyudi, mengatakan, pihaknya melakukan penindakan dalam rangka cipta kondisi menjelang momen Nataru. “Kami melakukan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol,” kata dia.
Yudi menjelaskan, pada Selasa malam, polisi melakukan razia di salah satu toko kawasan Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi. Dari toko milik warga berinisial SS itu, kata dia, disita 813 botol miras berbagai merek.
Barang bukti tersebut diangkut ke Markas Polres Sukabumi Kota. Terhadap pemiliknya, Yudi mengatakan, akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Penindakan ini, menurut Yudi, sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Ia berharap warga dapat menghindari miras dan membantu polisi dalam mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.
“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan mengedarkan minuman beralkohol dan mari ciptakan Kota Sukabumi yang kondusif menjelang Nataru dan Pemilu 2024 nanti,” kata dia.