Senin 01 Feb 2021 11:29 WIB

Tersangka Pengedar Mengaku Beli Ganja Secara Daring

Dari tersangka, Polres Sukabumi Kota mengamankan 116,4 gram ganja.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Irfan Fitrat
Tersangka DR dan barang bukti ganja di Markas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (30/1/2021).
Foto: dok polres sukabumi kota
Tersangka DR dan barang bukti ganja di Markas Polres Sukabumi Kota, Sabtu (30/1/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Jajaran Polres Sukabumi Kota menangkap seorang warga berinisial DR (19 tahun) terkait kepemilikan narkoba jenis daun ganja kering. Tersangka diduga akan mengedarkan ganja itu di wilayah Sukabumi.

Menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf Moerdianto, tersangka merupakan warga Parungseah, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi. Tersangka ditangkap aparat kepolisian pada Sabtu (30/1). “Pelaku DR ditangkap di rumahnya, di Kampung Bojongduren, Desa Parungseah,” kata Ma’ruf, Senin (1/2).

Dari tersangka, menurut Ma’ruf, polisi mengamankan daun ganja kering dengan berat sekitar 116,4 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, kata dia, tersangka mengaku membeli ganja itu secara daring, untuk kemudian mengedarkan kembali di wilayah Sukabumi.

Selain ganja, polisi juga turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, boks telepon genggam, dan sebuah kartu ATM. 

Tersangka kini sudah diamankan di Markas Polres Sukabumi Kota. Ma’ruf mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kasus peredaran narkoba ini, termasuk terkait transaksinya yang dilakukan secara daring. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement