Senin 24 Jul 2023 18:16 WIB

Ayah Bunuh Anak di Depok Dihukum Mati, Warga: Sudah Setimpal

Meski hakim sudah memvonis mati, Rizky mengaku, akan mengajukan banding. 

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Agus Yulianto
Vonis Mati: Sidang putusan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuh anak kandung dan penganiaya istri divonis mati.
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Vonis Mati: Sidang putusan Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuh anak kandung dan penganiaya istri divonis mati.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rizky Noviyandi Achmad, terdakwa kasus pembunuhan anak kandung dan penganiayaan istri di Kota Depok, divonis mati Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (20/7/2023). Tetangga hingga ketua RT di lingkungan tempat kejadian perkara (TKP) menyebut hukuman yang diberikan sudah setimpal.

Warga sekitar TKP dan salah seorang saksi mata, Misan (40 tahun) mengaku, setuju dengan vonis yang diberikan hakim kepada Rizky. Dia menyayangkan, perbuatan Rizky kepada keluarganya tersebut.

"Sudah tergeletak di lantai, kondisi anak dan istri seperti, kalau orang yang tidak kuat melihat itu (darah) mungkin udah mual muntah. Karena melihat darah yang seperti (banyak) itu," kata Misan yang turut mengantarkan korban ke rumah sakit di hari kejadian, Senin (24/7/2023).

Misan yang merupakan seorang pedagang sayur yang berjualan di sekitar Kluster Pondok Jatijajar itu mengingat jelas kondisi korban saat ditemukan. Korban yang bersimbah darah dan banyaknya darah yang berceceran di TKP menjadi momen yang tidka bisa dilupakannya.

"Berbicara seperti itu dengan luka-luka yang diderita almarhum dan ibunya cacat permanen kayak gitu mungkin nggak kuat," katanya. 

Selama ini, Misan mengaku, selalu mengikuti perkembangan kasus Rizky. Hingga akhirnya Rizky divonis hukuman mati oleh PN Kota Depok. 

"Saya sebagai tetangga dan sebagai manusia melihat kejadian itu, saya setuju (dihukum mati) itupun biar memberikan efek jera  terhadap pelaku-pelaku yang lainnya agar tidak melakukan kejahatan seperti itu apalagi dengan keluarga sendiri," ujarnya.

Sementara Ketua RT 3 RW 8 Pondok Jatijajar, Edi Kusnadi mengaku, setuju dengan hukuman mati yang diberikan kepada salah satu warganya ini. Putusan hakim dikatakannya sudah sesuai dengan tindakan Rizky kepada keluarganya. 

"Yang jelas kami sebagai warga masyarakat dengan hukuman yang dijatuhkan oleh ketua hakim terhadap Rizky itu sangat setimpal dengan apa yang diperbuat," jelas Edi.

Meski hakim sudah memvonis mati, Rizky mengaku, akan mengajukan banding. Dia berharap, agar hukumannya bisa diringankan seperti yang dijelaskan dalam nota pembelaannya beberapa pekan lalu.

"Oleh karena itu, baik klien kami dan kami juga tentunya dengan putusan hukuman mati ini, kami akan mengajukan upaya hukum banding, karena itu memang merupakan hak dari klien kami," kata Kuasa hukum Rizky, Bambang Purwoto, Jumat (21/7/2023). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement